Revisi UU Antiterorisme Diyakini akan Digarap Pansus

M Rodhi Aulia/MTVN
08/3/2016 12:51
Revisi UU Antiterorisme Diyakini akan Digarap Pansus
(Arsul Sani -- MI/Susanto)

DRAFT Revisi Undang-undang Antiterorisme sudah berada di meja pimpinan DPR. Namun DPR belum bisa memproses draft RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"Karena belum ada rapat Badan Musyawarah terkait pelimpahan," kata Anggota Komisi III Arsul Sani dalam sebuah diskusi terkait revisi ini yang diadakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Morrissey, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Arsul mengatakan ada dua kemungkinan mekanisme pembahasan revisi UU tersebut jika sudah dilimpahkan. Yaitu, apakah di Badan Legislatif atau pembentukan sebuah Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPR.

Arsul meyakini, Pansus yang akan membahasnya. Karena isu terorisme ini juga menyangkut dunia internasional sehingga Komisi I juga diminta berperan untuk memberikan perspektif.

"Tapi kalau memang ada Pansus yang memimpin Komisi III, karena bahasannya banyak sisi hukum," ungkap dia.

Dalam pembahasan Pansus mendatang, jika memang disepakati, setiap fraksi dalam Pansus akan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dalam fase itu, Arsul berharap masyarakat luas atau mitra kerja komisi terkait memberi masukan dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat dengar pendapat umum (RDPU). Apakah itu memberikan kritik atau menambahkan perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.

"Sebentar lagi akan reses. Idealnya dua masa sidang selesai (revisi UU ini)," tandas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya