Siti Bantah Tahu Kasus Alkes

Gol/MTVN/P-4
08/3/2016 11:40
Siti Bantah Tahu Kasus Alkes
(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tidak tahu-menahu soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium di RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Pasalnya, proyek tersebut terjadi di era Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

Penegasan Siti tersebut diungkapkan seusai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin. "Aku nggak tahu, wong itu proyeknya Ibu Endang. Itu kan (proyek) tahun 2010, bukan tahun saya jadi menteri. Tidak tahu dong," jelas Siti.

"Karena Ibu Endang sudah meninggal maka mereka membutuhkan keterangan-keterangan (dari menteri sebelumnya). Andaikan masih ada, Ibu Endang (yang diperiksa)," lanjut dia.

Siti menjalani pemeriksaan selama 3 jam sejak pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dua kali menerima surat panggilan, tetapi baru kali ini bisa memenuhi panggilan itu karena kesibukannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tutur Siti, ia hanya ditanya seputar tugas menteri. Namun, ia menegaskan tidak tahu sama sekali soal rencana proyek itu.

Bahkan dari dua tersangka yakni Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih, dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo, ia hanya kenal Bambang. "Kalau yang satunya (Bambang) bekas eselon satu saya," kata Siti lagi.

Keduanya resmi menyandang status tersangka pada 18 Desember 2015. Sanksi hukum itu diberikan karena penyidik menemukan dua alat bukti pelanggaran pidana, termasuk kerugian negara sebesar Rp17 miliar dari nilai proyek Rp87 miliar. Untuk itu Bambang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minarsih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan pihaknya membutuhkan keterangan Siti untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas tersangka Minarsih selaku penyedia jasa. KPK sengaja menghadirkan Siti karena ingin menghimpun beragam informasi. (Gol/MTVN/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya