Berkas DPRD Sumut Selesai

Gol/P-2
08/3/2016 11:26
Berkas DPRD Sumut Selesai
(Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha -- MI/M. Irfan)

KPK sudah merampungkan penyidikan terhadap empat tersangka mantan anggota DPRD Sumatra Utara yang terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD dan hak interpelasi. Penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keempat tersangka itu ialah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri, dan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah.

Priharsa mengakui masih ada satu tersangka lain yang juga terlibat kasus serupa, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap. Namun, berkas Kamaluddin sudah rampung dan saat ini dalam proses persidangan.

Berkas tahap dua untuk keempat tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan tahap satu atau berkas berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, jaksa dapat segera menyusun surat dakwaan dan kemudian membawa perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Lima tersangka wakil rakyat itu tersangkut dugaan pidana korupsi lantaran menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hasil penyidikan KPK menyebutkan suap diberikan Gatot kepada para tersangka terkait beberapa hal pemufakatan jahat.

Seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya