Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBAGAI salah satu tahapan untuk menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, sebanyak 55 calon anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan kegiatan uji publik secara daring, Senin, (20/7)
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota KY Maruarar Siahaan, dalam video konferensi, menyebut kegiatan uji publik ini dilakukan agar pansel dapat lebih mengetahui segala aspek dari para calon untuk menjadi anggota KY.
"Hari ini, kita akan mengadakan uji publik tentang potensi dan segala aspek yang kita cari untuk menjadi anggota KY. Dalam pengalaman kita, banyak yang menjadi catatan jadi tampilkan kemampuan Anda untuk objektif dan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembinaan peradilan, Termasuk juga sampaikan terkait penegakan hukum secara nasional," ucap Maruarar Siahaan kepada calon anggota KY melalui video konferensi, Senin (20/7).
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Sidang PK Djoko Tjandra Pukul 10.00 WIB
Adapun kegiatan uji publik yang dilakukan selama dua hari yakni 20-21 Juli 2020 tersebut dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingg 16.30 WIB dan dibagi dalam tiga sesi dengan tiap sesi masing-masing terdiri dari 11 orang calon anggota KY.
Di setiap sesi, para peserta diminta memaparkan isi makalah selama 5 menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab dengan audiens, dan pernyataan penutup dari masing-masing peserta.
"Kami berharap para peserta dapat mengikuti secara sungguh-sungguh seluruh tata tertib dan menunjukkan hal maksimal dari kemampuan saudara," imbuh Maruarar.
Dalam pemaparannya, salah satu calon anggota KY periode 2020-2025 yang juga merupakan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai memaparkan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat.
"Pertama, memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY, kedua meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA (Mahkamah Agung) karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan dan MA bahkan mengatakan KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim, ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa," kata Amzulian.
"Strategi ketiga adalah memperkuat komunikasi dan jaringan dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil dan media, keempat membuat tradisi eksaminasi putusan peradilan serta membuat pedoman bagi hakim," sambungnya.
Sementara itu, calon anggota KY periode 2020-2025 lainnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2008-2018 Abdul Haris Semendawai, memaparkan jika dirinya diberi kesempatan menjadi Anggota KY, ia akan melakukan sejumlah program untuk mewujudkan visi hakim yang profesional.
"Program pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup, Program kedua peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materiil," kata Abdul Haris.
"Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim," ungkap Abdul Haris.
Pansel pemilihan calon anggota KY sebelumnya telah mengumumkan 55 kandidat yang dinyatakan lolos seleksi tertulis secara daring untuk menjadi anggota KY periode 2020-2025 dari 107 peserta. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved