Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus suap terkait dengan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, dengan terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, kemarin, mengungkap ‘prosedur’ pengawalan proposal proyek di tangan Dewie.
Asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, menyebut Dewie sering menagih dana pengawalan untuk memperjuangkan proposal yang diajukan Irenius Adii. Irenius menjabat kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai ketika itu.
Pada perkenalan antara Irenius dan Dewie, 30 Maret 2015, di DPR, Rinelda menyebut Dewie menyerahkan langsung proposal kepada Menteri ESDM Sudirman Said seusai rapat dengar pendapat. Dewie lalu meminta Irenius untuk menyiapkan dana pengawalan.
Permintaan itu juga diamini Irenius dalam persidangan. Dewie menyatakan mengurus sesuatu di DPR tidak ada yang gratis.
Permintaan uang, kata Rinelda, juga diistilahkan sebagai ‘kado Lebaran’. Hal itu, dikatakan Rinelda saat jaksa KPK membacakan BAP miliknya, terkait dengan permintaan fee Dewie sebelum Idul Fitri pada Juli 2015.
"Bu Dewie menyatakan sebelum Lebaran, bagaimana pengurusan listrik Irenius itu. ‘Saya jawab, Pak Irenius sudah memasukkan sesuai prosedur. Lalu Ibu Dewie mengatakan, bagaimana mau diurus kalau enggak ada kado Lebarannya? Lalu saya bilang nanti saya sampaikan ke Pak Irenius’. Benar BAP itu?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani, dalam sidang.
"Iya betul," jawab Rinelda membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa KPK tersebut.
Kena tipu
Saat jaksa Kiki menanyakan ihwal permintaan uang Rp150 juta dari staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda menyebut uang itu, menurut penjelasan Bambang, akan digunakan untuk pernikahan anak Dewie Yasin Limpo.
Seusai sidang, Rinelda mengungkapkan permintaan uang untuk pernikahan anak Dewie merupakan uang muka dari proyek yang dijanjikan Dewie melalui Bambang di dua kabupaten, yakni Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Menurut Rinelda, Bambang menyebutkan proyek jalan di Nduga senilai Rp10 miliar, sedangkan di Kabupaten Paniai Rp15 miliar.
Rinelda mengaku dalam dua proyek tersebut ditetapkan fee sebesar 7% dari nilai proyek yang dijanjikan akan dilaksanakan oleh perusahaan milik kakaknya. Sebagai syarat untuk mendapat proyek tersebut, Bambang meminta uang muka Rp150 juta. Namun, proyek yang dijanjikan hanya tipuan. "Katanya proyek jalan, tapi tidak ada sampai sekarang, kakak saya ditipu," cetus Rinelda.
Dalam pesidangan sebelumnya, baik Dewie maupun Bambang berulang kali membantah pernah meminta fee. Keduanya mengaku bahkan tidak mengetahui istilah dana pengawalan. "Saya tidak pernah bicara fee dan tidak pernah menyuruh untuk mengambil uang," bantah Dewie.
Dewie didakwa menerima suap sebesar S$177.700 dari Irenius dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya, Rinelda. (P-1)
erandi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved