Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPANJANG pelaksanaan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten mematuhi aturan ambang batas selisih suara 2%. Kendati begitu, Ketua MK Arief Hidayat mengakui aturan yang tercantum dalam Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada itu potensial diperkarakan melalui judicial review.
Pasal tersebut mengatur MK hanya menyidangkan permohonan perkara yang diajukan oleh pemohon dengan selisih suara tidak lebih dari 2% dari pasangan calon peraih suara terbanyak.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pemerintah perlu merevisi bunyi pasal 158 di UU Pilkada, Arief menuturkan sebagai hakim konstitusi ia tidak bisa memberikan komentar soal hal itu. Sebenarnya MK sudah pernah memutuskan aturan ambang batas 2% merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka yang dibentuk oleh DPR dan juga pemerintah.
"Jadi terserah pembentuk UU, apakah mau diturunkan atau dinaikkan terkait ambang batas itu," jelasnya.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau sengketa pilkada serentak 9 Desember 2015 sesuai jadwal. Kini hanya tersisa tiga perkara dari pilkada susulan.
Arief mengaku ke-9 hakim konstitusi telah menjalankan tugas dengan baik. Para hakim konsisten dengan sikap dan pandangan mereka untuk bekerja secara steril serta independen dengan tidak terpengaruh pada kondisi dan situasi yang ada di luar.
"Kinerja hakim dijaga oleh dewan etik yang bersifat permanen. Namun, kita secara pribadi tetap optimal dan independen," jelas Arief saat melakukan jumpa media di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Arief menuturkan, salah satu konsistensi hakim MK bisa terlihat bahwa dalam mengadili PHP para hakim MK bersih dari suap. Selain itu, konsistensi terlihat ketika hakim konstitusi menyikapi aturan ambang batas selisih suara 2% yang sangat kontroversial.
MK kemarin juga membacakan penetapan terkait penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada. Sebelumnya, permohonan itu diajukan calon wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Taem yang berpasangan dengan Herman Sani sebaga calon bupati Rokan Hilir. (Uta/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved