Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Edi Kurniadi membenarkan blok ruangan yang dihuni terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus, yang kemarin diamankan, hanya memiliki satu closed circuit television (CCTV) yang terpasang. Kamar yang ditempati Labora pun tidak memiliki CCTV.
"Dia (Labora Sitorus) kan masuk ruang isolasi. CCTV hanya ada di bloknya, satu blok itu ada 12 kamar isolasi. Dari 12 kamar itu diisi cuma dia saja," ujarnya.
Labora yang kabur sejak Jumat (4/3) sudah menyerahkan diri kemarin dini hari. Aparat keamanan kemudian mengamankan Labora dan menerbangkan dia ke Jakarta untuk kemudian menyerahkannya ke LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, pemilik rekening senilai lebih dari Rp1,5 triliun dan terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan BBM, dan pencucian uang itu, menurut Edi Kurniadi, belum dipastikan sampai kapan akan menghuni ruang isolasi.
Menurut Edi, tidak menutup kemungkinan setelah proses isolasi selesai, Labora bisa dipindahkan ke LP lainnya.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Effendy B Perangin-angin mengatakan Labora bisa saja ditempatkan di LP berkeamanan ketat Gunung Sindur.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan lemahnya penjagaan di LP sehingga menyebabkan kaburnya Labora Sitorus.
"Komisi III DPR akan memanggil Menkum dan HAM terkait dengan beberapa kali kebobolan di LP dan lemahnya pengawasan," kata dia di Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.
Sebeluumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan sesuai dengan permohonan kasasi jaksa. Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim hanya memvonis Labora 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Papua, hukuman Labora diperberat jadi 8 tahun penjara. Ia kabur dari rumahnya di Kelurahan Tampa Garam sebelum tim eksekusi dan polisi mendobrak masuk rumah itu, Jumat (4/3). (Mal/MC/Ant/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved