Kemenkumham Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Labora Sitorus

Damar Iradat/MTVN
07/3/2016 16:40
Kemenkumham Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Labora Sitorus
(Istimewa)

KEMENTRIAN Hukum dan HAM memastikan tidak ada perlakuan istimewa untuk Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Effendy B Peranginangin mengatakan, koordinasi terakhir dengan Polres Metro Sorong dilakukan pada 07.30 WIB tadi. Labora terlebih dulu diproses di sana sebelum dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Pihak Kemenkumham di LP Cipinang sudah menyiapkan segala sesuatunya di bawah koordinasi Direktorat Jendral Permasyarakatan dan Kanwil DKI Jakarta untuk menerima Labora. Menurutnya, proses hukum Labora nantinya, tidak akan berbeda dengan tahanan lain.

"Tidak ada perbuatan istimewa terhadap Labora Sitorus," kata Effendy dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Labora, lanjut Effendy, akan melalui tes kesehatan terlebih dahulu. Jika hasil tes tersebut menunjukan Labora dalam kondisi yang tidak sehat, maka yang bersangkutan tidak akan langsung ditempatkan di LP Cipinang.

"Kalau sehat baru ditempatkan sesuai Standard Operating Procedure," tambahnya.

Effendy menambahkan, saat ini, informasi terakhir dari Sorong, Labora telah dibawa menggunakan pesawat terbang menuju Jakarta. Diperkirakan, Labora akan langsung dibawa ke LP Cipinang sesampainya di Jakarta.

Seperti diketahui, Labora telah menyerahkan diri ke Polres Metro Sorong pagi dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Labora menyerahkan diri tanpa dikawal siapapun.

Labora memutuskan menyerah dari pelariannya. Pada Jumat, 4 Maret kemarin, Labora seharusnya dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun, saat Tim Kemenkumham dikawal ratusan aparat Polres Sorong mendatangi rumah Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Labora kabur.

Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjaa terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras akan melakukan perlawanan terhadap putusan itu.

Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari kepolisian. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara bebas dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati, ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya