Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IMPLEMENTASI Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan berjalan efektif. Pembentukan lembaga independen dinilai penting untuk mengawal pelaksanaan regulasi tersebut.
Koordinator Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar, mengatakan RUU PDP dirancang untuk semua pihak. Tidak hanya publik dan swasta, namun juga pemerintah. Sehingga, tidak bisa mengandalkan pemerintah untuk mengawal implementasi UU PDP.
"UU ini kan berlaku bagi badan publik dan privat. Artinya, pemerintah juga akan tunduk pada UU ini. Ketika mekanisme pengawasan diserahkan kepada pemerintah, UU ini tidak akan efektif. Independent supervisory menjadi sangat penting," pungkas Wahyudi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9/7).
Baca juga: Serius Bahas RUU PDP, DPR Targetkan Tuntas September
Wahyudi mengatakan lembaga independen tersebut dapat memiliki beberapa fungsi sekaligus. Mulai dari pengawasan, investigasi, perbaikan, hingga pemberian sanksi.
"Nanti lembaganya seperti apa, modelnya mungkin bisa didiskusikan lagi oleh DPR dan pemerintah," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, setuju dengan keberadaan lembaga independen yang memastikan pelaksanaan aturan terkait PDP. Nantinya, hal itu harus ditentukan dan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU PDP selanjutnya.
"Saya sepakat kita perlu badan independen untuk pengawas UU PDP. Karena pemerintah bahkan menjadi salah satu pengendali data terbesar. Jadi lembaga independen dibutuhkan," tutur Charles.(OL-11)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved