Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat dukungan calon perseorangan atau independen lebih ringan daripada sebelumnya. KPU mengusulkan persentase dukungan turun dari 6,5 - 10 persen menjadi 0,5 - 3 persen.
Sehubungan dengan ini, Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan politikus Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman menilai tidak perlu syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen diturunkan. Menurutnya, syarat dukungan untuk calon perseorangan sudah baik dan tidak perlu ada perubahan.
"Itu tidak perlu diturunkan. Apalagi ngukurnya dari jumlah pemilih atau DPT. Nanti terlalu banyak calon independen, malah jadi main-main. Jangan hanya berfikir untuk calon independen. Terkesan seperti menghindari peran partai politik," ujar Rambe saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/3).
Ia berpendapat, yang perlu diperketat adalah aturan untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap KTP-KTP yang telah dikumpulkan sebagai syarat calon perseorangan.
"Kita bisa perketat, misalnya KTP itu jangan hanya kumpulkan fotokopinya aja. Tapi harus di cek dan di teliti bahwa benar-benar ada dan didukung. Menurut saya, tidak perlu diturunkan," tandasnya.
Selain itu, pihaknya mendukung agar dilakukan pembatasan dukungan parpol bagi pasangan calon kepala daerah. Menurutnya hal ini bisa menjadi salah sau cara agar tidak ada calon tunggal dalam proses Pilkada. Rambe menjelaskan 50 % dukungan partai untuk satu calon merupakan persentase yang ideal. Dengan hitungan seperti itu terdapat kemungkinan setidaknya muncul satu calon lain yang akan bertarung memperebutkan kursi Kepala Daerah.
Kata dia, hal ini sekaligus sebagai instrospeksi parpol karena sudah seharusnya fungsi parpol melakukan kaderisasi calon pemimpin mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Rambe berharap, pemerintah dapat menyerahkan draft RUU Pilkada ke DPR RI tidak lewat batas waktu masa reses dimulai, yakni 18 Maret 2016. Sehingga, dapat dilakukan pembahasan mulai 5 April 2016 mendatang.
"Nanti pada waktunya akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Hingga saat ini draft RUU Pilkada belum kami terima dari pemerintah. Kita harap sebulan sudah selesai dibahas bersama DPR dan Pemerintah, paling lama Juni bisa selsai. Jangan sampai Agustus, kelamaan. Karena ini dibutuhkan untuk pembuatan PKPU," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga polikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Riza mengungkapkan pada prinsipnya Komisi II ingin memberi kesempatan yang luas kepada siapa saja yang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.
"Dulu, semangat dinaikan karena ambang batas parpol menjadi 20 persen. Sebuah parpol baru dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara," ujar Riza.
Ditambahkan Riza, berkaca dari terancam ditundanya pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di tujuh kabupaten/kota karena terkendala calon tunggal memberi kesempatan pemerintah bersama DPR merevisi aturan ambang batas syarat pencalonan oleh parpol.
"Begitupun dengan syarat calon independen. Kalau KPU usul syarat calon independen diturunkan, ambang batas parpol harusnya juga. Menurut saya yang ideal 10 persen," pungkasnya.
Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait rencana revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Johan mengatakan, presiden terlebih dahulu akan meminta pendapat menteri terkait yakni Mendagri dan Menkumham untuk menerbitkan surpres tersebut.
"Belum (keluarkan surpres). Kemungkinan sebelum menerbitkan surpres terkait revisi Undang-undang Pilkada, akan ada ratas (rapat terbatas) internal," ujar Johan.
Disinggung soal harapan presiden terhadap rencana revisi UU Pilkada, Johan mengaku bukan kapasitasnya menjawab hal itu lantaran dianggap terlalu teknis. Namun prinsipnya presiden akan mendengarkan dulu laporan dari para pembantunya.
"Presiden tentu harus menerima laporan dari pembantunya dalam hal ini Mendagri atau Menkumham. Sejauh mana perbaikan di pilkada, kalau detail itu sekali lagi saya tidak tahu," pungkasnya.
Adapun sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai syarat yang diatur sekarang terlalu sulit untuk calon perseorangan. Dengan penurunan jumlah persentase dukungan untuk calon perseorangan, kata Hadar, dapat memberi ruang yang lebih besar kepada calon kepada daerah yang berkualitas.
"Jadi dia (calon perseorangan) tidak terhambat untuk mendapatkan dukungan yang begitu sulit dan butuh banyak biaya juga untuk mendapatkan dukungan itu. Ini kita masukkan dalam satu poin dalam draft perubahan," ujar Hadar.
Penurunan jumlah dukungan tersebut, lanjut dia, dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu. Namun, KPU, katanya, mengusulkan demikian bukan karena alasan tersebut, tetapi lebih untuk membuka ruang yang besar kepada calon-calon perseorangan.
"Kami berpandangan sebetulnya apa yang diatur dalam persentase itu persyaratan minimalnya itu sudah cukup tinggi. Kami juga kemudian setuu ngukurnya bukan berdasarkan jumlah penduduk tapi jumlah pemilih," jelasnya.
Saat ini, KPU masih mengikuti aturan yang ada dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada karena UU-nya belum diubah. Calon perseorangan juga masih harus mengumpulkan KTP sesuai aturan tersebut dan penyelenggara akan melakukan verifikasi administrasi terhadap KTP-KTP yang telah dikumpulkan.
"Apa yang masih dikumpulkan kemudian proses verifikasinya seperti apa, kita cek administrasinya, baru kita turun ke lapangan. Kalau setelah turun ke lapangan masih kurang, kita mitna ditambahkan dua kali lipat, nanti kita cek lagi ke lapangan. Itu masih sama seperti sebelumnya," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved