Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Belum ditangkapnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi. Ia memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kasus skandal cessie Bank Bali.
"Saya sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ujar Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), sesaat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait covid-19 dan meninjau persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Djoko Tjandra diketahui mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Disampaikan Mahfud, menurut undang-undang orang yang mengajukan peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, upaya hukum tersebut tidak dapat dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Tujuannya, tegas dia, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Menurutnya penangkapan Djoko Tjandra harus dilakukan demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi.
Baca juga : Soal Djoko Tjandra, MAKI Akan Laporkan Imigrasi ke Ombudsman
Seperti diberitakan Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana PK yang diajukan Djoko sudah digelar pada Senin (29/6) di PN Jakarta Selatan dengan tidak dihadiri Djoko Tjandra. Meski demikian, pengacaranya Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya berada di Indonesia dalam kondisi sakit. Sedangkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan ham) mengaku Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi pihak imigrasi.
Djoko Tjandra terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Pada Agustus 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kasusnya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Namun Kejaksaan Agung mengajukan kasasi pada 2001. Kasasi tersebut ditolak.
Kejaksaan Agung kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2008. Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, harta kekayaan Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dinyatakan harus dirampas untuk negara. Namun, satu hari sebelum vonis dibacakan, Djoko kabur menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini dan menjadi buronan. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved