Agung Sebut Putusan MA Tidak Hambat Munas Rekonsiliasi

Nur Aivanni
04/3/2016 20:20
Agung Sebut Putusan MA Tidak Hambat Munas Rekonsiliasi
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

WAKIL Ketua Umum Golkar Munas Riau Agung Laksono menekankan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Munas Ancol yang dipimpin olehnya tidak akan menghambat Musyawarah Nasional (Munas) rekonsiliasi mendatang.

"Semestinya tidak (menghambat) karena kita terlebih dahulu sudah sepakat. Apakah melalui jalur hukum atau politik, tujuannya untuk menyelesaikan konflik internal. Kita sudah sepakat penyelesaian konflik internal melalui Munas. Apapun tentu tidak akan berubah," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (4/3).

Saat ditanyakan jika kubu Aburizal Bakrie meminta pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Munas Bali, Agung mengatakan itu adalah urusan kubu Munas Bali.

"Itu urusan dia dengan Kemenkum dan HAM. Tapi bagi saya semua kader Golkar, apa yang ada sekarang DK Kemenkum dan HAM adalah Munas Riau," terangnya.

Sebelumnya Sekjen Munas Riau Idrus Marham mengatakan kalaupun kepengurusan Munas Bali disahkan, maka pihaknya akan mengakomodir kepengurusan Munas Ancol. Menanggapi itu, Agung menjawab dirinya perlu membicarakan hal tersebut dengan Aburizal Bakrie. "Ya kita lihat. Makanya saya perlu bicara (dengan ARB). Yang penting buat saya pertama Munas itu harus ada. Kedua, Munas itu rekonsiliasi," ujarnya.

Agung mengungkapkan dirinya akan bertemu dengan ARB di akhir pekan ini untuk membahas hal-hal tertentu, terutama paska putusan MA. Adapun hal yang akan dibicarakan salah satunya mengenai kelanjutan rapat pleno pengesahan kepanitiaan Munas rekonsiliasi.

Menanggapi rapat pleno yang terus tertunda, Agung berharap kepanitiaan Munas segera disahkan. "Segera mungkin (disahkan). Kalau bisa minggu depan," ucapnya. Ia pun berharap keluarnya putusan MA tidak menghalangi pengesahan kepanitiaan Munas.

Secara terpisah, Sekjen Golkar Munas Riau Idrus Marham pun mengatakan prinsipnya tidak ada masalah antara kelanjutan Munas rekonsiliasi dengan keluarnya putusan MA. "Prinsipnya kan sebenarnya ngga ada masalah karena sudah ada kesepakatan bahwa menuju Munas harus ada rekonsiliasi. Di dalam kepanitiaan mencerminkan rekonsiliasi. Catatannya adalah pelaksanaannya oleh Munas Riau. Tetapi apabila putusan MA terkait Munas Bali keluar maka Munas Bali jadi pelaksana," tuturnya.

Ia pun menyebutkan karena putusan MA merupakan putusan inkracht maka pemerintah seharusnya mengesahkan kepengurusan Munas Bali. "Karena itu putusan MA yang sudag inkracht maka pemerintah harus memberikan contoh yang baik dalam rangka melaksanakan putusan MA," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya