Kapolri: Buat Apa Polisi Tangani Kasus Jika tidak Sampai ke Pengadilan

Budi Ernanto
04/3/2016 14:02
Kapolri: Buat Apa Polisi Tangani Kasus Jika tidak Sampai ke Pengadilan
(MI/Adam Dwi)

PENANGANAN sebuah kasus oleh kepolisian menjadi percuma jika tidak dibawa ke meja hijau. Hakekat sebuah hukum justru bisa diwujudkan melalui pengadilan.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengesampingkan perkara (deponering) kasus dua mantana pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keputusan itu diumumkan Prasetyo Kamis (3/3) dengan alasan demi kepentingan umum.

"Buat apa kami (polisi) proses (kasus) kalau tidak sampai ke pengadilan? Kalau kasus hanya sampai di penyidik, jadi pertanyaan, apa tersangka benar bersalah. Sampai di kejaksaan juga begitu. Tapi, kalau di pengadilan, ada ruang untuk memperdebatkan itu," kata Badrodin, Jumat (4/3).

Soal deponering, Badrodin mengerti dengan penjelasan Prasetyo yang menyebutkan bahwa keputusan deponering diambil untuk kepentingan umum karena dirinya juga aparat penegak hukum. "Saya paham bahwa dia (Jaksa Agung) menggunakan haknya," ujar Badrodin.

Badrodin menambahkan, deponering juga dilakukan setelah Jaksa Agung meminta pendapat ke dirinya asalkan terpenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Walau pun DPR sudah menyatakan tidak setuju, Badrodin menegaskan lagi-lagi adalah hak Jaksa Agung untuk memutuskan deponering.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya