Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta memasukkan aturan yang mengikat daerah agar benar-benar serius memfasilitasi anggaran kebutuhan pilkada. Tanpa aturan tersebut, persoalan daerah yang mempersulit pencairan anggaran seperti yang terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada 2015 akan terulang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan hal itu ketika dihubungi kemarin (Kamis, 3/3). Permintaan tersebut menyusul usul Kementerian Dalam Negeri agar pendanaan Pilkada 2017 tetap bersumber dari APBD. Ketentuan itu masuk dalam draf revisi UU Pilkada yang disusun pemerintah.
Arief mengingatkan jaminan pencairan anggaran sangat menentukan kelancaran tahapan pilkada. "Diharapkan ada klausul yang mempertegas supaya keterlambatan pencairan yang sempat terjadi di 2015 tidak terjadi kembali di 2017," ujar Arief.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun lalu, pilkada di sebagian daerah nyaris tertunda lantaran dana yang bersumber dari APBD terlambat diterima oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Arief menyatakan KPU telah memerintahkan jajarannya yang meliputi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk bisa melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai.
"Dalam rakernas kerap kami sampaikan ke mereka bahwa satu bulan sebelum tahapan dimulai, anggaran harus sudah bisa dicairkan," ungkap Arief.
Tidak hanya itu, dijelaskan Arief, KPU menginginkan pemerintah daerah bisa mencairkan kebutuhan KPU secara sekaligus. Jangan sampai kejadian seperti di pilkada Kota Manado terulang. Saat itu KPU terpaksa berutang untuk membayar honor petugas karena anggaran yang dicairkan dengan cara mencicil.
Arief berharap revisi UU Pilkada dapat rampung sebelum April sehingga tahapan persiapan pilkada dapat dimulai sesuai jadwal. Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk membahas revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza mengatakan pihaknya tidak mau pembahasan revisi UU No 8 Tahun 2015 tersebut dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, sebaiknya surpres sudah masuk akhir Maret sehingga pembahasan dapat dilakukan selama satu bulan.(Uta/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved