Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamsi (3/3), memulai sidang reguler terkait judicial review atau pengujian undang-undang. Sidang perdana tahun ini menguji Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan perwakilan dari presiden dan DPR. Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan Muhammad Asrun. Ia mempermasalahkan ketentuan yang ada dalam Pasal 1 ayat 28 yang menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada ketentuan hari yang dimaksud ialah hari kalender.
Pemohon menilai, dengan adanya ketentuan itu, pelaksanaan kegiatan peserta yang berkaitan dengan pilkada, baik itu persiapan tahapan, persiapan penyelesaian sengketa di Panwas, maupun MK dapat terganggu. Pemohon menilai sulit mempersiapkan kebutuhan penyelesaian sengketa pilkada karena Sabtu, Minggu, serta hari libur di tanggal merah juga dihitung. Padahal, layanan umum seperti penerbangan dan perbankan di hari libur biasanya kurang optimal.
Direktur Litigasi Peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, yang menjadi salah satu pihak pemberi keterangan mengungkapkan penentuan hari dalam Pasal 1 ayat 28 sebagai hari kalender menjadi keinginan pembentuk undang-undang. Itu didasarkan pada asas peradilan yang cepat dan murah.
"Karena itu, kita memaknai hari di sini bukan hari kerja, tapi hari kalender," ujar Nasrudin di sela-sela persidangan mewakili keterangan dari pihak Presiden dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin (Kamis, 3/3).
Setelah mendengarkan keterangan dari perwakilan pihak Presiden, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengungkapkan akan melanjutkan sidang kembali pada 24 Maret 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak DPR dan 2 saksi ahli dari pemohon.
UU tentang Pilkada telah beberapa kali diajukan ke MK untuk diuji. Sejumlah permohonan pun dikabulkan MK, seperti pasangan calon tunggal boleh mengikuti Pilkada serentak 2015. MK juga memutuskan wakil rakyat harus mundur dari keanggotaan di DPR jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(Uta/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved