Bila sudah Pikun,Hakim Harus Pensiun

MI
04/3/2016 09:59
Bila sudah Pikun,Hakim Harus Pensiun
(MI/Ramdani)

PRODUKTIVITAS kinerja hakim tidak bisa diukur dengan batasan umur. Kalaupun usia 70 tahun menjadi usia pensiun hakim, kelonggaran itu harus disertai pemeriksaan berkala.

Demikian dikemukakan pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, kemarin (Kamis, 3/3). Ia menanggapi pernyataan dukungan pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang baru terhadap pensiun hakim agung di usia 70 tahun yang berlaku saat ini.

Aturan tersebut bisa saja direvisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang tengah dibahas DPR RI. "(Usia) 60 tahun saja bisa pikun, bisa tidak produktif. Jadi, bukan segi usia yang menentukan pikun, melainkan pengecekan masih sejauh mana yang bersangkutan masih konsisten dalam berpikir," terang Asep.

Ia menekankan perkembangan di dunia peradilan masih membutuhkan para hakim yang memiliki pengalaman dan emosi yang terukur. Kematangan itu semestinya sejalan dengan pertambahan usia.

"Misi kita adalah kearifan dalam memutuskan, tidak emosional, dan berpengalaman dalam memutus kasus-kasus penting. Jadi, ada hal lain yang dikejar dengan batas usia tersebut," tegasnya.

Agar lebih efektif, lanjut Asep, perlu ada tim untuk memantau rekam medis para hakim agung secara berkala, misalnya enam bulan sekali. Jika terdapat gangguan kesehatan yang dapat mengganggu kinerja, apalagi pikun, hakim yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.

Asep pun mengingatkan kepada tim pemantau atau internal Mahkamah Agung (MA) agar tidak bermain-main dengan hasil rekam medis hakim agung. "Kalau bermain-main, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian di dalam memutuskan kasus," tandasnya.

Di kesempatan terpisah, komisioner KY Farid Wajdi mengatakan esensi pernyataan pimpinan KY mengenai hakim yang tidak dinilai pada fisiknya tepat. Pasalnya tidak ada jaminan seseorang yang tua berarti tidak bisa berkarya.

Namun, sambung dia, bisa jadi ada pertimbangan dari sisi medis yang menyebabkan diaturnya batasan umur. Untuk itu, kata dia, angka pasti ideal untuk selesainya pengabdian sebagai hakim sebaiknya didasarkan pada pertimbangan para ahli. Yang menjadi catatan KY, lanjut Farid, ialah isu utama dalam RUU Jabatan Hakim bukanlah terletak pada usia pensiun.

"Hal itu terlalu sederhana jika dibandingkan dengan dengan semangat utama yang ingin dibangun melalui RUU ini, yaitu mengenai akuntabilitas hakim yang melibatkan publik sebagai bentuk konsekuensi dari diaturnya profesi tersebut secara khusus," tuturnya.(Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya