Revisi Jangan Sampai Mereproduksi Teroris

MI
04/3/2016 07:56
Revisi Jangan Sampai Mereproduksi Teroris
(MI/Bagus Suryo)

REVISI Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dipastikan tidak menimbulkan dampak terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, revisi jangan sampai mereproduksi teroris baru akibat kinerja aparat hukum dalam menangani kasus terorisme yang tidak adil dan akuntabel.

"Setidaknya diberikan penjelasan detail kepada publik terkait dengan argumen tentang pasal-pasal yang yang akan direvisi," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (Kamis, 3/3).

Ia mengakui sebagian besar pasal dalam draf revisi berpotensi melanggar HAM. Kendati demikian, ia mengakui revisi UU Terorisme diperlukan mengingat perangkat hukum yang ada kurang memadai dan belum menjangkau perkembangan mutakhir strategi dan modus serangan teroris.

"Memang UU Terorisme perlu direvisi karena tantangan terorisme terus berkembang. Di sini kami concern untuk menjamin minimalisasi pelanggaran HAM dan terobosan hukum yang keliru dalam revisi kelak," tegas Hendardi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos pun mengkhawatirkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penahanan, penyadapan, dan dimungkinkan seorang terduga ditempatkan di tempat tertentu dalam waktu enam bulan.

Terkait dengan penyadapan yang ada pada Pasal 31 ayat (2), ia memandang izin penyadapan perlu diperoleh dari pengadilan negeri. Pasal itu berbunyi, 'Pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika'.

Dari segi tertib hukum, kata dia, itu akan menimbulkan subjektivisme dan tidak bisa diukur sejauh mana bukti-bukti bisa diverifikasi. "Makanya harus ada legitimasi dari pengadilan negeri."(Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya