Kasus Samad dan Bambang Dikesampingkan

Gol/Cah/Nov/P-5
04/3/2016 06:25
Kasus Samad dan Bambang Dikesampingkan
(MI/SUSANTO)

KEJAKSAAN Agung tidak akan menindaklanjuti perkara mantan komisioner KPK jilid III, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Demi kepentingan umum, Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan kasus yang menjerat mantan ketua dan wakil ketua KPK itu.

"Keputusan yang diambil ialah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus keduanya dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (3/3).

Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum merupakan tugas dan wewenang-an jaksa agung yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Prasetyo menambahkan, apabila kasus yang menimpa pegiat antikorupsi tidak segera diselesaikan, itu berpotensi memengaruhi semangat untuk memberantas korupsi.

"Bisa juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, termasuk menurunkan kepercayaan luar negeri ketika ingin berinvestasi," lanjut dia.

Ia berharap keputusan itu dapat diterima semua pihak.

Sebelum mengambil keputusan itu, Prasetyo telah berkomunikasi dengan pimpinan lembaga, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan Ketua DPR, untuk meminta pertimbangan.

Ia menegaskan kasus Samad dan Bambang bukanlah bentuk kriminalisasi KPK.

"Yang mengatakan seperti itu adalah sebagian masyarakat," katanya.

Samad terjerat dua kasus, yaitu pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat serta penyalahgunaan wewenang di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Bambang dituduh memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Kasus keduanya sudah P-21.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik keputusan Jaksa Agung.

"Pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Agus.

"Kata maaf bukan lonceng kematian. Karenanya, kebijaksanaan sebaiknya mimpi yang harus terus dinyatakan, tanpa pula mengesampingkan efek jera demi keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Salam buat Mas BW dan AS," timpal Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya