Kader PPP Desak Pemecatan Ivan Haz

Kim/Ant/P-5
04/3/2016 06:15
Kader PPP Desak Pemecatan Ivan Haz
(ANTARA/Teresia May)

STATUS Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai putra Wakil Presiden ke-9 RI sekaligus mantan Ketua Umum PPP Hamzah Haz tak membuat gentar kader Kabah di daerah untuk meminta pemecatannya dari jabatan anggota DPR Fraksi PPP.

"Kami minta MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) ambil tindakan pemberhentian Ivan sebagai anggota dewan karena mencoreng muruwah DPR, MPR, legislator," kata Wakil Ketua DPC PPP Kota Surakarta JS Setyo Mahanani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).

Ia datang untuk melaporkan Ivan ke MKD.

Pemicunya ialah putra Hamzah Haz itu telah mencoreng muruwah PPP dengan melanggar prinsip paling awal PPP, amar ma'ruf nahi munkar. "Dia (Ivan) malah amar munkar nahi ma'ruf," cetus dia.

Lebih jauh Setyo mengatakan dirinya mewakili DPC PPP Surakarta sekaligus DPC PPP se-Jawa Tengah.

Pelaporan ke MKD itu dilakukan terkait tiga kasus.

Pertama, kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Kedua, kasus absensi persidangan di DPR yang sangat minim.

Ketiga, kasus narkoba di Kompleks Kostrad, Jakarta Selatan.

Sebagai bukti, Setyo melampirkan hasil cetak berita-berita media nasional serta rekaman pemukulan terhadap ART yang dilakukan Ivan di lift yang beredar di dunia maya.

Dirinya pun tak mempermasalahkan upaya damai dari Ivan dan korban.

"Kami dan teman-teman PPP Solo dan Jawa Tengah merasa prihatin. Saat PPP tertimpa musibah internal, ditambah kasus-kasus Ivan, ini sungguh sangat melukai teman-teman PPP, terutama di tingkat bawah," cetus dia.

Setyo meminta MKD menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu.

"Justru itulah kita tegakan amar ma'ruf nahi munkar tanpa melihat latar belakang dia siapa," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal mengatakan Ivan rajin hadir di DPR.

"Kalau absensi di fraksi selalu hadir, saya tidak tahu kalau absensi di komisi," katanya.

Ia menambahkan AD/ART PPP mengatur anggota DPR dari dari PPP dapat diusulkan untuk dilakukan pergantian antarwaktu jika telah menjadi terdakwa.

"Ivan Haz statusnya baru sebagai tersangka sehingga belum ada sanksi," tutupnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya