KPK Selidiki Korupsi IPDN di Seluruh Indonesia

Cahya Mulyana
04/3/2016 06:05
KPK Selidiki Korupsi IPDN di Seluruh Indonesia
(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan semua kampus IPDN di seluruh Indonesia akan ditelusuri.

"Iya semua tempat terkait IPDN ini akan kami telusuri, tidak hanya yang berada di Agam," kata Saut saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).

KPK ingin proyek pendidikan pamong praja yang digawangi Kemendagri bersih dari tindak pidana korupsi sehingga melahirkan calon penyelenggara negara yang kompeten.

"Ini kok malah dirusak dari awal," sesalnya.

Tidak hanya itu, lanjut Saut, lembaga antisuap dan gratifikasi bertekad membuat jera pelaku korupsi proyek pengembangan IPDN di beberapa daerah.

"Karena itu, para perusak itu arus dibuat jera agar yang lain tidak berulang," tegasnya.

Penyidik komisi antirasywah, Rabu (2/3) kemarin, menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi proyek tahun anggaran 2011 yang bernilai total Rp125 miliar.

KPK juga menjerat mantan General Manager of Building Division of PT Hutama Karya, Budi Rach-mat Kurniawan.

Budi dan Dudy yang ketika itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar.

Beri bantuan

Sementara itu, Dudy segera dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Agam, Sumatra Barat.

"Kami sedang bicarakan dengan Sekretaris Kemendagri untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya agar dia berkonsentrasi (menghadapi pemeriksaan KPK) karena jabatannya yang penting," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin.

Meski akan dinonaktifkan, Dudy tidak akan ditinggalkan begitu saja oleh Kementerian Dalam Negeri.

Biro Hukum Kemendagri akan mempersiapkan kuasa hukum untuk Dudy.

Pihaknya juga tidak akan menghalangi KPK dalam membongkar kasus itu.

"Pada prinsipnya, Kemen-dagri tidak menghalangi KPK dalam memeriksa DJ yang kini berstatus tersangka. Kami pun meyakini KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup," imbuh mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Masih terkait aroma korupsi di lingkungan Kemendagri, KPK juga akan mendalami keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran proyek KTP elektronik dengan total nilai anggaran Rp6 triliun.

KPK menilai banyak pihak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1,12 triliun itu.

Tidak hanya mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang terlibat.

"(Keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) masih didalami KPK," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya