Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MABES Polri mengimbau jajarannya agar tidak bereaksi berlebihan terhadap kritik berbau candaan dari masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan menanggapi sikap Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Suka yang memanggil warga netizen yang mengunggah lelucon mendiang Presiden ke-IV Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ke Facebook.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjel Awi Setiyono dikutip dari Antara, Kamis (18/6).
Sebelumnya, polisi memanggil Ismail Ahmad, seorang warga di Maluku Utara karena mengunggah humor Gus Dur yang menyindir terkait polisi jujur di Indonesia menyebabkan polemik di masyarakat.
Dalam statusnya di media sosial Ismail mengutip lelucon yang pernah disampaikan Gus Dur tentang polisi jujur. Lelucon ini pernah diucapkan Gus Dur pada masa lalu.
"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: Patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng".
Polres Kepulauan Sula menilai konten unggahan Ismail masuk kategori pencemaran baik.
Mabes Polri, tandasnya, telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut.
Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke Kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujarnya.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. "Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.
Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja. "Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.
Polres Kepulauan Sula telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul. (OL-8).
Jaringan Gusdurian menolak dan mengkritisi pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan
ANAK ketiga Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Anita Wahid, menilai penegakan hukum di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk.
Langkah yang menggambarkan etika itu mestinya diikuti menteri lain yang mencalonkan diri di (Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ROMBONGAN istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, yang mengatasnamakan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
ISTILAH Neo Orde Baru (Orba) ramai dibicarakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga sebagai jalan tol pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Anies mengatakan setiap fase itu ada kepemimpinan berkelanjutan. Setiap kepemimpinan memiliki kebijakan baru, namun harus bisa sejalan dengan janji-janji kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved