Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuh pemuda asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni, bukan tahanan politik (tapol).
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, kemarin.
Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan ketujuhnya, membuat masyarakat Papua mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel. Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal,” paparnya.
Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay. Mereka ditangkap dengan dugaan mengoordinasi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 menentang aksi rasialisme di Surabaya.
Persidangan di PN Balikpapan memvonis Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni 11 bulan penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara selama 17 tahun.
“Menyatakan terdakwa Buchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni dengan pidana penjara selama 11 bulan,” bunyi putusan majelis hakim PN Balikpapan, kemarin.
Di akhir persidangan, Buchtar menyatakan untuk mengajukan banding. Ia merasa yakin dirinya tidak bersalah.
Selain Buchtar, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan mahasiswa asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Sementara itu, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer mengatakan seharusnya putusan majelis hakim PN Balikpapan ialah membebaskan ketujuh tapol Papua dari hukuman penjara.
“Seharusnya bisa bebas semuanya, tapi hakim tidak netral,” ujar Gustaf kepada Media Indonesia, kemarin.
Menanggapi sidang putusan itu, Gustaf menuturkan terdapat banyak fakta dalam sidang yang diabaikan Majelis. “Kita memiliki lima ahli, tapi keterangan ahli justru banyak diabaikan,” paparnya. Namun, Gustaf mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atau tidak. (Ykb/P-5)
Kesiapan infrastruktur dan fasilitas bongkar muat menjadi salah satu keunggulan yang dapat menarik minat investor.
PENGHARGAAN National Governance Awards (NGA) 2026 kategori Economic Growth atau Pertumbuhan berhasil diraih Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Pemerintah Australia berperan sebagai mitra pendukung yang memberikan pendanaan untuk berbagai program inklusi di sejumlah daerah di Indonesia, tidak terbatas di Balikpapan.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode 2021 hingga 2024.
Salah satu proyek strategis yang menjadi tumpuan adalah pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) Ampal Hulu
Puncak Festival Literasi Balikpapan #5 sukses digelar dengan capaian 11.630 karya dari 180 sekolah. Simak daftar pemenang dan apresiasi tokoh literasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved