Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tindakan Tujuh Pemuda Papua Murni Kriminal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/6/2020 05:50
Tindakan Tujuh Pemuda Papua Murni Kriminal
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.(ANTARA/Dok. Polri)

KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuh pemuda asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni, bukan tahanan politik (tapol).

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, kemarin.

Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan ketujuhnya, membuat masyarakat Papua mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel. Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal,” paparnya.

Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay. Mereka ditangkap dengan dugaan mengoordinasi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 menentang aksi rasialisme di Surabaya.

Persidangan di PN Balikpapan memvonis Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni 11 bulan penjara. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara selama 17 tahun.

“Menyatakan terdakwa Buchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni dengan pidana penjara selama 11 bulan,” bunyi putusan majelis hakim PN Balikpapan, kemarin.

Di akhir persidangan, Buchtar menyatakan untuk mengajukan banding. Ia merasa yakin dirinya tidak bersalah.

Selain Buchtar, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan mahasiswa asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer mengatakan seharusnya putusan majelis hakim PN Balikpapan ialah membebaskan ketujuh tapol Papua dari hukuman penjara.

“Seharusnya bisa bebas semuanya, tapi hakim tidak netral,” ujar Gustaf kepada Media Indonesia, kemarin.

Menanggapi sidang putusan itu, Gustaf menuturkan terdapat banyak fakta dalam sidang yang diabaikan Majelis. “Kita memiliki lima ahli, tapi keterangan ahli justru banyak diabaikan,” paparnya. Namun, Gustaf mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atau tidak. (Ykb/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya