Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwa kili Ketua Umum dokter Mahesa Paranadipa Maykel mengajukan permohonan pengujian materiil frasa ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga menggugat frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kuasa hukum pemohon Aisyah Shafira menjelaskan alasan gugatan itu bahwa mayoritas anggota MHKI ialah tenaga kesehatan yang berjuang melawan covid-19. Mereka membutuhkan alat pelindung diri (APD).
Namun, Pasal 6 UU Kekarantinaan hanya berbunyi ‘Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelengga- raan kekarantinaan kesehatan’.
“Penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekaranti naan kesehatan tidak ada dalam pasal a quo,” papar kuasa hukum pemohon dalam sidang panel yang dike tuai hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dengan hakim anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Aisyah melanjutkan ke persoalan kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 UU Wabah. Di situ disebut para petugas tertentu yang melaksanakan penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko dalam melaksanakan tugas. Padahal, insentif dan santunan semestinya merupakan suatu keharusan.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperbaiki permohonan, di antaranya menjabarkan persoalan kausalitas atas pasal-pasal yang di ujikan dengan kerugian yang potensial atau faktual dialami pemohon. (Ind/P-2)
KERJA keras Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara mendapat dukungan Temasek Foundation Singapore
Adanya tambahan dana pilkada seharusnya protokol kesehatan ditingkatkan agar tidak terjadi peningkatan pasien covid-19.
Penggalangan dana telah dimulai sejak 29 April 2020, dan berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp310.662.352. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk 10.000 masker kain dan 500 set APD lengkap.
RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, meminta dana insentif covid-19 bagi para petugas instalasi pemulasaraan jenazah segera dicairkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kegiatan tersebut berupa pembagian bantuan alat pelindung diri (APD) di fasilitas umum terutama sekolah dan tempat keramaian lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kegiatan yang diselanggarakan daring (online) ini dihadiri sebanyak 42 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) binaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved