Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan batasan usia pensiun hakim agung masih butuh kajian yang mendalam. Hal itu diutarakannya dalam menanggapi dukungan pimpinan KY saat ini terhadap batasan pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
"KY tidak dalam posisi batasan angka itu, lebih baik dilakukan kajian mendalam dengan dasar pertimbangan para ahlinya," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).
Kendati demikian, ia mengatakan esensi pernyataan pimpinan KY mengenai hakim yang tidak dinilai pada fisiknya adalah tepat, sebab tidak ada jaminan seseorang yang tua maka berarti tidak bisa berkarya. Namun, sambung dia, bisa jadi ada pertimbangan dari sisi medis yang menyebabkan diaturnya batasan umur. Untuk itu, kata dia, tentang angka pasti idealnya sebaiknya didasarkan pada pertimbangan para ahli.
Adapun catatan KY, lanjut Farid, adalah bahwa isu utama dalam RUU Jabatan Hakim bukan terletak pada usia pensiun. "Hal itu terlalu sederhana dibanding dengan semangat utama yang ingin dibangun melalui RUU ini, yaitu mengenai akuntabilitas hakim yang melibatkan publik sebagai bentuk konsekuensi dari diaturnya profesi tersebut secara khusus," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan KY yang baru mendukung pensiun hakim agung di usia 70 tahun. Saat ini, RUU Jabatan Hakim tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf justru mengatakan produktivitas kinerja hakim tidak bisa diukur dengan batasan umur. Ia mendukung jika usia 70 tahun menjadi batas akhir pensiun hakim agung. Namun, catat dia, harus ada pemeriksaan berkala kepada para hakim agung.
"(Usia) 60 tahun aja bisa pikun, bisa tidak produktif. Jadi bukan segi usia yang menentukan pikun, tapi pengecekan yang masih sejauh mana yang bersangkutan masih konsisten dalam berpikir. Jadi jangan dilihat usia 70 tahun itu akan lebih pikun," terangnya saat dihubungi.
Adapun alasan dukungan batasan usia 70 tahun, Asep mengatakan bahwa perkembangan di dunia peradilan masih membutuhkan para hakim yang memiliki pengalaman dan emosional yang terukur.
"Misi kita adalah kearifan dalam memutuskan, tidak emosional dan berpengalaman dalam memutus kasus-kasus penting. Jadi ada hal lain yang dikejar dengan batas usia tersebut," tegasnya.
Untuk menunjang hal itu, ia mengatakan perlu ada tim pemantau untuk memantau rekam medis para hakim agung yang dilakukan dalam kurun waktu enam bulan. Rekam medis tersebut dilakukan untuk memeriksa bagaimana kondisi kesehatan, mentalitas dan kemampuan kinerja sang hakim agung. "Kalau usia 65 tahun sudah pikun, bisa langsung diberhentikan. Kalau sudah tidak konsentrasi lagi, ya diberhentikan. Tapi secara kepegawaian kariernya di usia 70 tahun," terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada tim pemantau atau internal MA untuk tidak bermain-main dengan hasil rekam medis hakim agung. "Mereka juga jangan bermain-main, kalau bermain-main akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian di dalam memutuskan kasus," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved