Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo akhirnya menggunakan hak prerogatif untuk memutuskan akhir drama perkara pidana yang menimpa dua tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Hak prerogatif jaksa agung itu merujuk Pasal 35 huruf c UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Keputusan yang diambil jaksa agung adalah mengesampingkan (deponering) perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (3/3).
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mantan ketua dan wakil ketua KPK periode 2011-2015 dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," sambung Prasetyo.
Alasan pengambilan keputusan itu semata-mata dilakukan demi kepentingan umum. Menurut dia, apabila kasus yang menimpa pegiat anti korupsi tidak segera diselesaikan, maka hal tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi semangat bangsa dan negara untuk memberantas korupsi.
Ia pun berharap keputusan deponering perkara AS dan BW dapat diterima serta dipahami oleh semua pihak. "Saya katakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan peran serta kita semua, termasuk peran masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya."
Sebelum mengambil keputusan itu, Prasetyo mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan lembaga hukum, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan Ketua DPR. Tujuan komunikasi itu untuk meminta pertimbangan terkait rencana deponering perkara AS dan BW.
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak pernah menganggap kasus AS dan BW sebagai bentuk kriminalisasi. "Yang mengatakan seperti itu (kriminalisasi) dan berkomentar seperti itu adalah sebagian masyarakat," katanya.
Lebih jauh, terang dia, upaya pemberantasan korupsi yang selama ini gencar dilakukan AS dan BW adalah demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pasalnya, kasus korupsi terbukti telah merampas hak hidup masyarakat, baik dalam hal ekonomi, politik, maupun sosial.
"Termasuk juga menurunkan kepercayaan masyarakat luar negeri ketika ingin berhubungan dan berinfestasi di Indonesia," pungkas dia.
Pemberitaan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 9 Februari 2015 menetapkan Samad sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, kartu keluarga, dan paspor milik Feriyani Lim, yang terjadi tahun 2007.
Sementara Widjojanto ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal pada 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu dilakukan atas tuduhan pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved