Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri 2009-2014, Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran proyek KTP Elektronik dengan total nilai anggaran Rp6 triliun.
KPK menilai dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1,12 triliun ini masih banyak pihak yang terlibat selain dari Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderl Kependudukan danCatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
"(Keterlibatan Gamawan Fauzi) masih didalami KPK,"tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (3/3).
Menurutnya, pada proses penyidikan Sughiharto, KPK juga mendalami keterlibatan pengguna anggaran E-KTP, Gamawan Fauzi. Pasalnya dalam perkara ini KPK terus mengembangkan kepada pihak lain yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kasus e-KTP mencuat ketika KPK menetapkan status tersangka terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu.
Pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Atas tindakan, Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved