Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) sehingga pembahasan revisi UU Pilkada bisa secepatnya dilakukan.
Tanpa surpres, DPR tidak bisa melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak mau pembahasan revisi UU No 8 Tahun 2015 dilakukan secara terburu-buru. DPR ingin pembahasan bersama pemerintah berlangsung dalam waktu yang cukup.
"Jangan sampai pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa sehingga hasilnya tidak sempurna. Apalagi, tahapan pilkada rencananya sudah akan dimulai April ini," ujar Riza kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut dia, sebaiknya surpres itu masuk akhir Maret 2016 sehingga pembahasan dapat dilakukan selama satu bulan.
Ia menyebutkan materi dari pemerintah dan fraksi di Komisi II kurang lebih sama, bisa dikatakan hampir tidak ada perbedaan yang signifikan.
"Bila pembahasan terlambat, pilkada serentak memang tidak akan tertunda. Namun, tahapannya bakal terganggu. Karena itu, jangan sampai Agustus baru selesai (pembahasannya)," pungkas politikus dari Partai Gerindra itu.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Presiden masih ingin melakukan rapat terbatas di internal sebelum menerbitkan supres.
Rapat itu melibatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Akan dibahas lebih jauh dan disampaikan kepada Presiden. Kemarin saya sudah cek ke Mensesneg Pratikno belum dibuat surpresnya. Sebelum dibuat, Presiden mau rapat terbatas dengan internal pemerintah, yakni Mendagri dan menteri terkait lainnya," ujar Johan di Istana Merdeka, kemarin.
Di tempat terpisah, Tjahjo membenarkan draf revisi telah disampaikan kepada Presiden dan tinggal menunggu persetujuan untuk diserahkan kepada parlemen.
Dia mengatakan pilkada serentak 2017 direncanakan Februari 2017.
"Oleh karena itu, diharapkan sebelum bulan Agustus 2016 sudah selesai revisi UU Pilkada sehingga bisa melihat implikasi Pilkada 2015 dan evaluasinya," katanya.
Wilayah istimewa
Empat dari 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017 merupakan daerah istimewa yang mempunyai peraturan khusus terkait proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dalam peraturan KPU (PKPU).
"Pada Pilkada 2017, ada 4 provinsi yang memiliki keunikan masing-masing dalam cara pemilihan kepala daerah. KPU ingin mengatur hal itu dalam PKPU," jelas Juri saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Keempat daerah itu ialah Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
KPU telah bertemu dengan KPU provinsi di 4 daerah itu untuk menginventarisasi jenis-jenis perbedaan aturan pilkada di setiap daerah.
"Apakah perlu dibuat PKPU terpisah atau bisa dimasukkan dalam PKPU yang sudah ada? Misalnya kalau menyangkut pencalonan kita bisa masukkan dalam pasal pencalonan," pungkasnya. (Uta/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved