Jamaluddien Malik Dituntut 7 Tahun Penjara

Nyu/P-3
03/3/2016 05:25
Jamaluddien Malik Dituntut 7 Tahun Penjara
(MI/ADAM DWI)

MANTAN Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,4 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak dipenuhi, harta dan aset Jamaluddien akan dilelang untuk memenuhi kekurangaan uang pengganti.

"Atau jika tidak dapat terpenuhi, akan diganti dengaan pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

Dalam fakta persidangan, sesuai dakwaan pertama, jaksa Kristanti Yuni menyebut Jamaluddien terbukti memaksa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen P2KTrans selama 2013-2014 untuk memotong pos anggaran, di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, serta meminta uang kepada penyedia barang/jasa yang menjadi rekanan.

Permintaan itu disampaikan kepada Sesditjen P2KTrans, Achmad Said Hudri.

Jamaluddien juga menunjuk Syafrudin selaku PPK pada Setditjen dan Sudarso selaku kepala bagian umum dan kepegawaian sebagai pengumpul uang.

Penunjukan tersebut sempat ditolak Sudarso, tapi Jamaluddien memaksa.

Pemaksaan juga dilakukan kepada para PPK yang menolak pengumpulan uang dengan mengancam akan memindahkan para PPK ke bagian litbang.

Selama 2013-2014, total uang yang terkumpul dan diterima Jamaluddien mencapai Rp6,2 miliar.

Selain meminta uang dari PPK, sesuai dakwaan kedua, Jamaluddien juga disebut meminta fee sebesar 9% dari daerah-daerah yang akan menerima dana tugas pembantuan.

Permintaan tersebut sebagai syarat jika daerah menginginkan dana tugas pembantuan.

Jaksa Abdul Basir menyebut uang yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya ulang tahun, acara pengajian rutin, dan uang saku perjalanan ke luar negeri.

Uang tersebut juga mengalir ke Said Hudri Rp30 juta, Dadong Rp50 juta, Nyoman Suisnaya Rp147 juta, dan Menakertrans (ketika itu) Muhaimin Iskandar sebesar Rp400 juta.

"Uang itu tidak dinikmati seluruhnya oleh terdakwa. Sebagian dialihkan kepada orang lain, seperti Muhaimin dan Said," tegas jaksa Abdul Basir.

Namun, Jamaluddien membantah adanya uang yang mengalir ke Muhaimin.

"Saya juga enggak tahu (ada di tuntutan), tidak ada (ke Muhaimin)," bantah Jamaluddien.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya