Taktik Hilangkan Alat Bukti

Cahya Mulyana
03/3/2016 05:05
Taktik Hilangkan Alat Bukti
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari F-PG Budi Supriyanto (BSu) sebagai tersangka setelah menolak pengembalian uang sebesar S$305.000.

Pasalnya, dari hasil analisis penyidik, dana itu bukan gratifikasi, melainkan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Budi diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, bersama dengan mantan anggota Komisi V dari F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

"Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016, penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka," jelas pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishkak, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kata Yuyuk, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir agar PT WTU mendapatkan proyek dari Kementerian PU-Pera," ujarnya.

Menurutnya, penetapan terangka itu dilakukan melalui surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK 29 Februari 2016.

KPK menjerat Budi dengan pasal yang sama seperti terhadap Damayanti karena dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"BSu melanggar Pasal 12a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," paparnya.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menerangkan Budi melalui kuasa hukumnya sempat mengembalikan uang ke KPK dengan dalih gratifikasi.

Namun, hal itu ditolak.

"Dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebesar S$305.000 pada 1 Februari 2016 melalui penasihat hukumnya (kuasa hukum Budi). Setelah dianalisis dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK," terang Giri.

Meski menolak, lanjut Giri, dana tersebut tidak dikembalikan kepada Budi, tetapi disita oleh KPK.

"Uang itu kemudian disita penyidik KPK pada 10 Februari 2016."

Menarik dicermati
Penolakan KPK atas pengembalian dana dari pihak yang tersangkut kasus korupsi itu menarik untuk dicermati.

Pasalnya, KPK periode sebelumnya selalu menerima pengembalian dana walaupun proses hukum tetap berlanjut.

Dalam catatan Media Indonesia, sejumlah pihak yang mengembalikan dana ke KPK, seperti anggota DPRD Sumut, anggota DPRD Banten, dan Choel Mallarangeng.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai pengembalian uang oleh Budi merupakan akal bulus untuk mengubur barang bukti.

"Langkah KPK sudah tepat menolak sebab uang itu jelas bukan masuk gratifikasi. Lagi pula sudah melewati waktu 1 bulan sebagai syarat pelaporan gratifikasi," tegasnya.

Dalam kasus Damayanti, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi V seperti Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, Fathan, M Toha, Fauzih Amro, dan Wakil Ketua Komisi V dari F-PDIP Lasarus.

Kemarin, Lasarus diperiksa hampir 8 jam oleh penyidik KPK.

"Saya enggak ngerti (soal aliran suap di Komisi V). Saya hanya dimintai keterangan seputar Damayanti," ucapnya seusai pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, tetapi belum diumumkan. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya