Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Dana Bansos Sumsel Rp2,1 Triliun

Golda Eksa
02/3/2016 20:13
Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Dana Bansos Sumsel Rp2,1 Triliun
(Ilustrasi)

TIM Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum menemukan benang merah terkait penyidikan dugaan kasus penyimpangan dana bantuan sosial Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun yang terjadi tahun 2013.

Sejauh ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 62 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, serta ratusan saksi lain yang berasal dari notaris maupun lembaga swadaya penerima dana bansos tersebut. "Penyidikan ini sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Rabu (2/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, menambahkan pihaknya belum bisa menetapkan siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun alat bukti.

Ia pun menegaskan bahwa jaksa penyidik belum membeberkan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut, meski sebelumnya beredar kabar yang menyebut dana basos mencapai Rp2,1triliun.

Namun, sambung Amir, dana bansos Sumsel yang diduga diselewengkan itu merupakan terbesar kasus serupa di wilayah lain. "Yang pasti dana bansos Sumsel nilainya paling besar. Beda dengan dana bansos di tempat lain," terang dia.

Pemeriksaan para mantan wakil rakyat itu sengaja dilakukan mengingat peristiwa dugaan korupsi terjadi saat mereka masih mengemban jabatan anggota DPRD Sumsel. Disini penyidik meminta keterangan saksi seputar mekanisme peyaluran dana yang diajukan masyarakat.

Pemberitaan sebelumnya, tim satgasus Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 62 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Proses pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (1/3). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya