Mantan Dirjen P2KTrans Dituntut 7 Tahun

Erandhi Hutomo Saputra
02/3/2016 19:32
Mantan Dirjen P2KTrans Dituntut 7 Tahun
(MI/Rommy P)

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jamaluddien juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5.417.528. Uang pengganti itu harus dibayar Jamaluddien 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi maka harta dan aset Jamaluddien akan dilelang untuk memenuhi kekurangaan uang pengganti

“Jika tidak dapat terpenuhi maka akan diganti dengaan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

Jaksa KPK Kristanti Yuni menyebut Jamaluddien terbukti melakukan pemaksaan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen P2KTrans selama 2013-2014 untuk memotong pos anggaran. Diantaranya belanja perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, serta meminta uang kepada penyedia barang/jasa yang menjadi rekanan Ditjen P2KTrans

Permintaan itu disampaikan kepada Sesditjen P2KTrans Achmad Said Hudri, kemudian Jamaluddien juga menunjuk Syafrudin selaku PPK pada Setditjen dan Sudarso selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pengumpul uang. Penunjukan tersebut sempat ditolak Sudarso, namun Jamaluddien memaksa.

Pemaksaan juga dilakukan kepada para PPK yang menolak pengumpulan uang dengan mengancam akan memindahkan para PPK ke bagian litbang. Selama 2013-2014 total uang yang terkumpul dan diterima oleh Jamaluddien dari PPK sebesar Rp. 6.234.078 miliar.

"Dengan adanya pemaksaan dari terdakwa dan Said Hudri akhirnya PPK memotong anggaran, Berdasarkan ancaman para PPK juga kembali memotong anggaran,” tandas Jaksa Kristanti.

Selain meminta uang dari para PPK, sesuai dakwaan kedua, Jamaluddien juga disebut meminta fee 9% dari daerah-daerah yang akan menerima dana tugas pembantuan. Permintaan tersebut sebagai syarat jika daerah menginginkan dana tugas pembantuan.

Atas perbuatannya, Jamaluddien terbukti melanggar dua dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.Pasal 64 ayat (1)KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya