Mendagri Tahu KPK Serius Usut Korupsi IPDN Tiga Pekan Lalu

Arif Hulwan
02/3/2016 17:16
Mendagri Tahu KPK Serius Usut Korupsi IPDN Tiga Pekan Lalu
(ANTARA/M Agung Rajasa)

SUDAH adanya pemanggilan KPK terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam kasus dugaan penyelewengan dana dalam proses pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebelumnya, membuat Mendagri Tjahjo Kumolo tak heran atas adanya penetapan tersangka terhadap salah satu pegawainya, Dudy Jocom (DJ).

"Saya dengar dari Sekjen Kemendagri (Kemendagri Yuswandi A Tumenggung) yang informasikan tiga minggu lalu bahwa KPK serius menangani kasus IPDN Bukitinggi. Malah Sekjen juga sudah dipanggil. Yaudah silakan (diusut)," ucap Tjahjo, seusai rapat kerja degan Komite I DPD, di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR-MPR, Jakarta, Rabu (2/3).

Ia sendiri mengaku belum tahu soal jabatan Dudy maupun perannya di proyek kampus IPDN itu. Dirinya bakal mengecek terlebih dahulu ke pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri. Wacana pemberian sanksi pun ditepisnya. Sebab, status Dudy masih tersangka. "Asas praduga tak bersalah dong," ucap dia.

Namun, itu tak berarti pihaknya longgar dalam melakukan pengawasan terhadap internal. Mendagri mengaku sudah banyak memberhentikan pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran kewenangan. "Satu tahun itu banyak yang kita turunkan pangkatnya, berhentikan, (sanksi) mengganti pengeluaran anggaran yang (dikelola) tidak benar, non job. Banyak. Cuma enggak ingin kita umumkan saja," aku dia.

Kemendagri, katanya, tidak mempertanyakan soal apa saja yang diambil KPK dalam penggeledahan pada Selasa (1/3) itu. Dirinya pun mengaku tak paham soal proyek di tahun anggaran 2011 itu. "Itu haknya KPK. Tapi kami tidak menghalangi," tutup Tjahjo.

KPK menetapkan DJ, pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, dan BRK (Budi Rachmat Kurniawan) General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), dalam kasus tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya