Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ambang batas selisih suara maksimal pengajuan sengketa diperbesar menjadi 10% dari jumlah suara sah. Sebelumnya, syarat pengajuan sengketa hasil pilkada ialah 2% dari jumlah penduduk.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan pihaknya mengusulkan empat poin terkait penanganan sengketa dalam revisi UU Pilkada, salah satunya ambang batas selisih suara maksimal. Menurutnya, peserta Pilkada 2015 kesulitan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengusulkan ambang batas syarat formil pengajuan sengketa pilkada di MK naik menjadi 10% dari suara sahagar bisa diakomodasi MK," kata Ida dalam diskusi di Jakarta, Selasa (1/3). Dari 151 perkara sengketa hasil Pilkada 2015 yang masuk, MK hanya mengakomodasi 8 perkara. KPU menilai batas 2% seperti yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kurang dapat memberi rasa keadilan.
"Sebenarnya kalau dihitung, selisihnya tidak terlalu banyak. Namun, karena ambang batasnya hanya 2%, mereka tidak berhasil mengajukan sengketa di MK. Jika dinaikkan menjadi 10%, diharapkan peserta pemilihan mendapat keadilan," tuturnya.
Ida melanjutkan, revisi UU Pilkada harus membatasi bentuk-bentuk sengketa yang bisa diajukan ke tingkat pengadilan. UU No 8 Tahun 2015 belum mempertegas objek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa di PTUN dan PTTUN.
Pascaputusan MK, lanjut Ida, ada sembilan perkara yang masih diajukan ke PTUN melawan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih. Padahal, undang-undang sudah mengatur tidak ada usaha lagi yang bisa diajukan kalau MK sudah memutus.
"KPU menginginkan ruang mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang dinilai tidak tepat. Salah satunya ialah kasus di Humbang Hasundutan," tutur Ida.
Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi sepakat KPU perlu diberi ruang untuk mengoreksi putusan hukum yang tidak tepat. Namun, ia mengingatkan KPU memperhatikan limitasi. "Agar upaya kasasi yang dilakukan tidak mengganggu proses tahapan," ujar Veri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved