Permintaan BIN Dinilai Ngawur

Gol/P-4
02/3/2016 06:25
Permintaan BIN Dinilai Ngawur
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PERMINTAAN Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaganya bisa diberikan kewenangan dalam hal pemanggilan orang yang diduga terlibat aksi terorisme dikhawatirkan bakal merusak tata kelola keamanan negara. Pasalnya, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tugas BIN yakni menjalankan peran pencegahan dan deteksi dini secara tertutup.

Adapun pemanggilan terhadap orang atau terduga teroris tetap menjadi kewenanangan Kepolisian Republik Indonesia.Penjelasan itu disampaikan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (1/3).

Itu sebabnya dia berpendapat permintaan yang disampaikan Sutiyoso kepada Komisi I DPR pada Senin (29/2) itu tidak perlu diluluskan.

"BIN itu kerjanya tertutup dan kalau dilakukan secara terbuka, ya bisa hilang fungsi ke BIN-annya. Apalagi kalau sampai DPR mengabulkan, sudah pasti ngawur," tegasnya.

Muradi menjelaskan Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratik. Semua peran dan fungsi lembaga telah diatur dalam undang-undang. Beda dengan sistem otoriter seperti di Korea Utara, Kuba, Vietnam, dan Tiongkok.

"Intelijen bisa melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menangkap terhadap orang-orang yang diduga (teroris). Itu hanya terjadi di negara yang belum ada demokrasi. Ini tidak bagus secara politik dan tata kelola kelembagaan. Bisa berantakan," tukasnya.

Terpisah, pengamat militer, Rizal Darma Putra menilai BIN tetap tidak boleh meminta otoritas untuk melakukan interogasi yang menjadi domain Polri. Praktik salah seperti itu hanya terjadi di rezim Orde Baru atau saat BIN masih bernama Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) dan Badan Intelijen Strategis (Bais).

"Tidak bisa ada penambahanan wewenang. Semua itu harus ada payung hukum dan perlu mengubah undang-undang. BIN juga sebenarnya tidak boleh menangkap atau menginterogasi karena lembaga itu harus kerja sama dengan polisi."Menurut dia, BIN bisa melakukan interogasi apabila ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polri untuk membentuk satu unit khusus. Tanpa ada MoU tersebut, tindakan BIN bisa dianggap menyalahi prosedur.

"Pembentukan unit spesial tujuannya untuk memperkecil abuse of power, dan itu pun hanya bisa dilakukan dengan melihat situasi dan kondisinya," kata Rizal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya