KPK Tolak Pengembalian Suap Budi

Cah/P-1
02/3/2016 06:15
KPK Tolak Pengembalian Suap Budi
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian S$305.000 milik anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Pasalnya, dana itu diduga terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Uang tersebut kemudian disita penyidik KPK pada 10 Februari 2016. "Dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebesar S$305.000 pada 1 Februari 2016 melalui penasihat hukumnya (Budi Supriyanto). Setelah dilakukan analisis dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," terang Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Selasa (1/3).

Menurut penuturan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, uang tersebut diterima Budi dari Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama sebagai fee. Dana suap itu untuk memuluskan pemenangan tender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Uang S$305.000 tersebut aslinya berasal dari Abdul Khoir S$330.000 seperti yang diterima Damayanti dan pihak lain," terang sumber itu.

Damayanti diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (14/1). KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Damayanti dan Abdul Khoir.

Uang suap diduga mengalir ke sejumlah anggota Komisi V DPR. Sejauh ini, anggota Komisi V yang telah diperiksa KPK meliputi Budi, Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, Fathan Subchi, M Toha, dan Fauzih Amro. Terbaru, kemarin, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus diperiksa hampir 8 jam oleh penyidik KPK.

Lasarus mengaku sudah tidak tahu-menahu tentang aliran suap tersebut. "Saya enggak ngerti (soal aliran suap di Komisi V). Saya hanya diminta keterangan seputar Damayanti," ucapnya seusai pemeriksaan.

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana dalam kasus tersebut, Muhammad Nazaruddin.

Ia mengatakan Alex selaku Gubernur Sumatra Selatan menerima 2,5% sebagai bagian dari total proyek senilai Rp33 milliar tersebut. Fee diberikan PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. Seusai diperiksa, Alex yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku pemeriksaan hanya seputar keterangan untuk tersangka Direktur Utama PD Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

"Itu saja. Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games atau Moto GP, ya," tukasnya sambil bergegas menaiki mobil dengan nomor polisi B 1430 RFW.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya