KPK Mesti Dalami Kasus JR Saragih

Cah/P-2
02/3/2016 06:05
KPK Mesti Dalami Kasus JR Saragih
(MI/SUSANTO)

KPK didesak untuk segera menaikkan laporan dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih ke penyidikan. Pasalnya, dugaan korupsi Rp48 miliar pada 2010-2011 melukai rakyat Simalungun yang masih terbebani kesulitan ekonomi.

"Kita sudah laporkan dugaan korupsi JR Saragih ke KPK pada 2011 tentang insentif pajak dan temuan BP dengan kerugian negara Rp48 miliar tahun anggaran 2010-2011," jelas penanggung jawab Barisan Rakyat Koreksi Simalungun (BRKS) Yayong Maryono saat menyerahkan laporan dugaan korupsi JR Saragih serta mendesak KPK atas laporan sama pada 2011 di Gedung KPK, Selasa (1/3).

Menurutnya, KPK Juga mesti mendalami keterlibatan JR Saragih terkait dengan dugaan korupsi lain yang perkaranya telah ditangani KPK, yakni perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang di dalamnya terdapat nama JR Saragih. "Kemudian yang lain, kita sudah laporkan juga dugaan penyalahgunaan dana sarana umum dan dugaan siap terhadap MK saat Akil Mochtar," imbuhnya.

Koordinator Aksi BRKS Pahala Sihombing menambahkan dugaan korupsi JR Saragih melukai rakyat Simalungun, sebab masyarakat Simalungun masih jauh dari sejahtera dan berkecukupan meski alam melimpah ruah akibat bupati dan wakil bupati yang koruptif.

"JR Saragih menghabiskan anggaran makan yang fantastis pada 2014, yaitu Rp6.251.000.000 atau rata-rata Rp25.726.337 per harinya. Itu di luar sikap yang diduga koruptif atas anggaran Kabupaten Simalungun seperti terjadi pada 2010-2011, yaitu korupsi insentif pajak daerah sekitar Rp48 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya