Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaganya diberikan wewenang dalam hal pemanggilan orang yang diduga terlibat aksi terorisme dipastikan akan merusak tata kelola keamanan negara. BIN hanya boleh menjalankan peran pencegahan dan deteksi dini secara tertutup sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Penjelasan itu disampaikan Pengamat Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi, Selasa (1/3). Menurutnya, permintaan yang disampaikan Sutiyoso kepada Komisi I DPR itu sebaiknya tidak perlu diluluskan.
"BIN itu kerjanya tertutup dan kalau dilakukan secara terbuka, ya bisa hilang fungsi ke BIN-annya. Apalagi kalau sampai DPR mengabulkan, maka sudah pasti ngawur," terang dia.
Ia menjelaskan, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratik yang mana semua peran dan fungsi lembaga telah diatur dalam undang-undang. Beda dengan sistem otoriter seperti di Korea Utara, Kuba, Vietnam, dan Tiongkok.
"Intelijen bisa melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menangkap, terhadap orang-orang yang diduga itu (teroris) hanya terjadi di negara yang belum ada demokrasi. Ini tidak bagus untuk secara politik dan tata kelola kelembagaan. Bisa berantakan," katanya.
Pengamat Militer Rizal Darma Putra menilai BIN tetap tidak boleh meminta otoritas untuk melakukan interogasi yang menjadi domain Polri. Praktik salah seperti itu hanya terjadi di rezim Orde Baru atau saat BIN masih bernama Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Tidak bisa ada penambahanan wewenang. Semua itu harus ada payung hukum dan perlu merubah undang-undang. BIN juga sebenarnya tidak boleh menangkap atau menginterogasi karena lembaga itu harus kerjasama dengan polisi," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved