KPK Tolak Pengembalian Suap Budi Supriyanto

Cahya Maulana
01/3/2016 22:00
KPK Tolak Pengembalian Suap Budi Supriyanto
(Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian sebesar 305 ribu dolar Singapura dari anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Pasalnya uang yang diduga pemberian Damayanti Wisnu Putranti merupakan suap untuk proyek infrasturuktur di kawasan Indonesia timur.

"Uang itu ingin dikembalikan melalui penasihat hukumnya pada 1 Februari 2016. Setelah dilakukan analisa dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (1/3).

Oleh KPK, uang tersebut akhirnya disita sebagai barang bukti pada 10 Februari 2016.

Menurut informasi uang tersebut diterima Budi sebagai fee untuk memuluskan tujuanya memenangkan tender di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas pembangunan jalan dan jembatan di beberapa wilayah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah Anggota DPR Komisi V lainnya seperti Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, Fathan, M Toha, serta Fauzih Amro. Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

"Saya enggak ngerti (soal aliran suap) Saya hanya diminta keterangan seputar Damayanti," ujarnya.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menerangkan Lasarus diperiksa berkaitan dengan permintaan keterangan penyidik ingin mendapatkan informasi berkaitan pertemuan-pertemuan maupun rapat mengenai dana asprirasi. Lasarus diduga mengetahui apa yang berkaitan dengan perkara Damayanti sehingga dibutuhkan keterangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya