Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menolak kasasi Golkar hasil Munas Ancol yang saat itu diketuai Agung Laksono. Ditolaknya kasasi kubu Agung tersebut diputuskan pada sidang Senin (29/2).
Juru bicara MA hakim agung Suhadi mengatakan putusan yang dikeluarkan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Putusannya menolak kasasi pemohon," ujar Suhadi di Jakarta, Selasa (1/3).
Menurutnya, salinan putusan saat ini masih dikoreksi sehingga belum dikirim ke pihak terkait. Dalam sidang yang diketuai majelis kasasi hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan dua hakim anggota yakni Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution, tidak ada dissenting opinion sehingga keputusan diambil secara bulat.
Majelis berpendapat, MA menolak kasasi karena penerapan hukum putusan PT DKI Jakarta sudah benar. Hal itu sesuai dengan fungsi MA sebagai judex juris (penerapan hukum). Terkait pertimbangan kasasi yang lain, imbuh Suhadi, rinciannya sesuai dengan putusan PN Jakarta Utara.
"Keputusan banding itu sudah benar, MA itu judex juris, penerapan sudah benar baik hukum acara maupun materil, pertimbangan secara rinci sesuai dengan putusan PN,” tukasnya.
Pada 24 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta oleh kubu Agung Laksono tidak sah.
"Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara saat itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014 Majelis menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar. Namun, tak terima dengan putusan itu, kubu Agung menyatakan banding tersebut tetapi ditolak PT DKI pada 13 Oktober 2015. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved