Kasus Century Tuntas 2016

Cahya Mulyana
01/3/2016 06:05
Kasus Century Tuntas 2016
(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara mangkrak akan segera dituntaskan pada 2016, termasuk kasus yang sangat menyedot perhatian publik, yakni Bank Century Tbk.

"Kita berlima sepakat untuk kasus-kasus lebih dari satu tahun (42 kasus), kita naikkan semua, termasuk itu juga (Bank Century)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang ditemani empat komisioner KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2).

Lembaga antirasywah itu berjanji akan mendalami tersangka lain dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemis dengan kerugian Rp8 triliun.

Pendalaman, lanjut Basaria, dilakukan dari salinan putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang diterima KPK dari Mahkamah Agung pada awal Januari 2016.

"Akan kita selesaikan," tandasnya.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Budi Mulya divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung.

Budi pun kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bentuk satgas
Selain menyelesaikan tunggakan 42 kasus warisan periode sebelumnya, KPK mengambil langkah terhadap sejumlah tersangka yang ditahan.

Untuk menyelesaikan hal itu, lembaga antikorupsi tersebut pun membentuk satuan tugas.

"Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kelengkapan berkasnya harus diselesaikan semuanya. Jadi tidak asal masuk saja. Sekarang tim sudah dibagi dari beberapa satgas. Dari satgas itu tim A, tim B, akan menyelesaikan satu kasus. Jadi tunggu saja," pungkasnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sampai akhir 2016 tidak ada perkara yang belum dilimpahkan ke penuntutan.

"Semoga akhir tahun sudah dilimpahkan semua ke pengadilan," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai menumpuknya perkara di KPK disebabkan terlalu mengandalkan operasi tangkap tangan.

"Gaya OTT lebih mudah sehingga proses penanganan perkara melalui penyelidikan ditinggalkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/2).

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan keluhan KPK yang kekurangan SDM sehingga perkara menjadi tertunggak tidak dapat menjadi alasan.

"KPK kan bisa minta tambahan penyidik maupun penuntut umum kepada kepolisian dan kejaksaan," cetusnya.
(Nyu/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya