Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAF revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memuat 15 pasal yang mebuat poin-poin revisi yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa poin yang akan direvisi, yakni terkait pengunduran diri PNS, TNI, Polri, termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon tetap dalam pilkada serentak.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui poin itu masih diperdebatkan.
Ada pandangan tidak perlu mundur, hanya perlu cuti.
"Mengacu pada putusan MK, harus mundur. Tetapi debatable. Kami memahami (menyerahkan pada pembahasan) baiknya bagaimana," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (29/2).
Anggota Komisi II Fraksi Golkar Agung Widyantoro berpendapat, baik PNS maupun anggota DPR yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri.
"Supaya (anggota DPR) tidak tergerus karier politiknya."
Hal senada dikemukakan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Menurut dia, putusan MK yang mengharuskan seseorang untuk mundur dari jabatan publik jika ingin mencalonkan diri salah kaprah.
Arteria menilai jabatan PNS dengan anggota dewan berbeda, karena jabatan PNS merupakan jabatan karier, sedangkan anggota dewan merupakan jabatan politis yang mau tidak mau harus mundur setelah 5 tahun.
Selain masalah perlu atau tidaknya aparat pemerintahan mengundurkan diri, Tjahjo menyebut pembiayaan pilkada masih perlu dipertimbangkan melalui APBD atau APBN.
Kendati begitu, khusus Pilkada 2017 akan menggunakan APBD.
Revisi juga memuat sanksi menganulir hasil pilkada bila terbukti adanya politik uang.
Aturan itu disambut baik anggota Komisi II dari Fraksi NasDem Luthfi Mutty.
"Ini harus diatur agar parpol bisa mencalonkan kadernya. Supaya parpol tidak jadi broker (menerima mahar), sehingga tidak ada lagi PNS yang berpikir jadi kepala daerah dengan membeli partai," tegasnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta pemerintah menyerahkan draf revisi UU Pilkada paling lambat 12 Maret sehingga pembahasan bisa dimulai pada April.
Proses persiapan Pilkada 2017 akan dimulai Juli 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved