KPK tidak Puas Vonis Ilham Arief

Cahya Mulyana
01/3/2016 05:00
KPK tidak Puas Vonis Ilham Arief
(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Permohonan banding pun disiapkan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan KPK, yitu 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Standarnya KPK kan kalau kurang dari 2/3 banding. Iya pasti banding," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2).

Ia menerangkan, dalam 14 hari mendatang, KPK akan ajukan berkas banding ke pengadilan tinggi.

Majelis hakim yang diketuai Tito Suhud mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Ilham Arief, di antaranya pernah mendapatkan beberapa penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM, penghargaan KPK, dan penghargaan dari BPK RI.

Ilham Arief juga dinilai berjasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Makassar, khususnya dalam memberikan pelayanan terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Tidak cuma pidana penjara dan denda terhadap Ilham Arief yang lebih ringan ketimbang tuntutan KPK.

Pengadilan juga hanya mewajibkan Ilham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta, dari Rp5,5 miliar yang diajukan dalam tuntutan.

Majelis hakim menyatakan Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

KPK membawa perkara ke ranah hukum karena Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya diduga mengorupsi proyek rehabilitasi PDAM.

Ilham Arief disebut memperkaya diri Rp5,5 miliar dan Hengky Rp40,3 miliar.

Modus yang dilakukan Ilham Arief ialah mengarahkan direksi PDAM Makassar untuk memenangkan perusahaan Hengky.

Perusahaan itu kemudian berhak melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang kurun 2007-2013.

Penyalahgunaan kewenangan, menurut KPK, tidak berhenti sampai di situ.

Ilham Arief juga meminta jajaran direksi PDAM Makassar segera membayar penggunaan air curah yang notabene tidak masuk rencana kerja anggaran perusahaan.

Itu berpotensi pada menaikkan tarif dan membebani masyarakat.

Berkukuh
Dalam sidang, satu dari lima anggota majelis hakim, yakni hakim Sofialdi, memberikan dissenting opinion (pandangan berbeda).

Ia menilai Ilham tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri ataupun terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut Sofialdi, kasus Ilham Arief semestinya perkara perdata.

Selain itu, jaksa penuntut umum dinilai tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari PT Traya Tirta Makassar milik Hengky Wijaya ke klub sepak bola PSM.

Pendapat Sofialdi yang menyatakan Ilham Arief tidak korupsi langsung disambut riuh puluhan simpatisan Arief yang hadir di ruang sidang.

Ilham Arief pun berkukuh tidak bersalah dalam kasus itu.

Namun, ia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya