KPK Terlalu Andalkan OTT

Erandhi Hutomo Saputra
29/2/2016 22:27
KPK Terlalu Andalkan OTT
(MI/Arya Manggala)

MENUMPUKNYA perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai karena lembaga antisuap itu terlalu mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi. Taufiq, begitu dia disapa, menyebut gaya OTT memang lebih mudah untuk menyelesaikan perkara karena alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga berproses di pengadilan sudah diperoleh saat OTT.

“(KPK) lebih berfokus OTT. Proses penanganan perkara melalui penyelidikan ditinggalkan,” ujar Taufiq di Jakarta, Senin (29/2).

Ia menambahkan, proses penanganan perkara yang normal dengan penyelidikan dan penetapan tersangka dengan dua alat bukti tidak dijalankan dengan benar, sehingga perkara semakin tertunggak. Dengan kurangnya alat bukti namun penetapan tersangka telah dilakukan karena adanya tekanan, maka penyidik KPK harus bekerja keras untuk mencari alat bukti.

Itu dibuktikan dengan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang bebas dari tersangka KPK lewat jalur praperadilan. Berdasar pengalaman tersebut, ia meminta penetapan tersangka tidak dipaksakan.

"KPK harus bekerja lebih keras untuk menyelesaikan kasus dan tidak hanya bertumpu pada OTT,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan keluhan KPK yang kekurangan SDM sehingga perkara menjadi tertunggak tidak dapat menjadi alasan. Pasalnya, KPK bisa meminta tambahan penyidik maupun penuntut umum kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Disamping itu, tertunggaknya banyak perkara, kata Junimart, sesuai dengan pernyataan mantan Plt KPK yang pernah mengungkpkan jika banyak perkara di KPK dilakukan penyidikan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Saya tidak mengatakan (penetapan tersangka sebagai) pencitraan, tapi suara dari dalam sendiri (mantan Plt Pimpinan KPK) lebih dari 100 perkara tidak ada bukti permulaan yang cukup,” cetus Junimart.

Namun pandangan berbeda diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan. Menurutnya tertunggaknya perkara karena KPK lebih disibukkan karena permasalahan dengan penegak hukum lain selain juga karena gelombang praperadilan.

“Karena tidak ada SP3 maka mereka sangat hati-hati dalam penetapan tersangka,” ucapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya