Ivan Haz Ditahan di Polda Metro Jaya

Budi Ernanto
29/2/2016 21:48
Ivan Haz Ditahan di Polda Metro Jaya
(Istimewa)

SEUSAI menjalani 10 jam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) Fanny Syafriansyah resmi menjadi tahanan. Fanny atau Ivan Haz merupakan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap pembantunya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Ivan dalam pemeriksaan telah mengakui perbuatan yang ia lakukan pada Juni hingga September tahun lalu. Atas perbuatannya, Ivan terancam dipenjara hingga 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Alasan penahanan yang digunakan penyidik ada dua. Pertama, secara objektif, penyidik melihat unsur-unsur pasal yang disangkakan dan alat bukti sudah mencukupi. Kedua, secara subjektif, dikhawatirkan Ivan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan juga mengulangi perbuatannya.

"Alat bukti yang kami miliki adalah keterangan tersangka, saksi, dan ahli. Kemudian, ada juga dokumen dan petunjuk. Itu kami bahas dalam gelar perkara dan memutuskan menahan Ivan selama 20 hari.," kata Krishna di Polda Metro Jaya.

Dalam penahanan, pemeriksaan Ivan masih akan dilakukan secara berkala. Penyidik nantinya juga akan menggali apa motif Ivan dan seberapa sering ia melakukan pemukulan pada pembantunya yang berinisial T.

Krishna menambahkan, perihal penahanan, itu akan dikabarkan kepada Mahkamah Kehormatan DPR. Adapun pemeriksaan kali ini juga dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden sesuai dengan amanat UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Lebih lanjut, Krishna mengatakan walaupun kasusnya adalah KDRT, Ivan juga melakukan tes urine. Itu menurut Krishna adalah hal biasa yang dijalani tersangka dalam proses penyidikan. Namun, Krishna enggan mengungkapkan apakah tes itu adalah karena Ivan juga terlibat dalam kasus narkoba yang ditangani Kostrad TNI. "Hasil tes urine negatif," kata Krishna.

Pengacara Ivan, Tito menyatakan memang proses penyidikan terhadap kliennya masih berlangsung. Ia berharap semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Terkait tes urine, Tito mengatakan itu memang dilakukan oleh Ivan. Namun, tidak menjelaskan untuk kasus apa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya