Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG sidang Kartika 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2) sore, mendadak riuh kala salah satu hakim memberikan pandangan berbeda (dissenting opinion) terkait kasus dugaan korupsi yang menyasar mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Keriuhan tersebut bukan lantaran aksi protes, melainkan sebagai bentuk euforia dari puluhan orang pendukung dan simpatisan Arief atas penilaian hakim yang dipandang bisa meringankan putusan. Dissenting opinion itu terlontar dari Sofialdi, satu dari lima hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Alhasil, terdakwa pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ilham juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tito Suhud itu lebih ringan ketimbang tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp5,5 miliar, yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sofialdi menilai terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan untuk memperkaya diri atau pun terlibat tindak pidana korupsi. Menurut dia, kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang, Makassar, kurun 2007-2013, adalah perkara perdata dan sejatinya tidak diselesaikan secara pidana.
Parameter tersebut, sambung dia, lantaran perusahaan air minum daerah (PDAM) Makassar selaku pihak yang memenangkan PT Traya Tirta untuk melaksanakan rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) IPA II Panaikang, hingga saat ini belum melakukan pemutusan kontrak kerjasama.
"Belum ada pemutusan kerjasama sehingga dapat melakukan gugatan sesuai yang disepakati, jika PDAM Makassar menganggap telah terjadi kecurangan," terang Sofialdi.
Selain itu, sambung dia, fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli menyebutkan bahwa peningkatan kualitas serta kuantitas air bersih merupakan usulan Dirut PDAM Makassar yang kemudian dilanjutkan kerjasama dengan PT Traya Tirta.
Bahkan, pernyataan jaksa KPK soal aliran dana dari PT Traya untuk klub sepak bola PSM Makassar juga tidak bisa dibuktikan sebagai suap kepada Ilham. Pemberian dana tersebut tidak terkait pemenangan tender pengelolaan air, melainkan murni sponsor. "Maksud pemidanaan terdakwa dalam rangka penegakan hukum tersebut haruslah rasional."
Tito Suhud, menambahkan terdakwa wajib membayar semua uang pengganti dalam tempo satu tahun setelah putusan dibacakan. Apabila perintah itu diabaikan, maka pengadilan dapat langsung menyita harta terdakwa. "Dan jika tidak mencukupi, akan diganti hukuman penjara satu tahun," terang dia.
Menanggapi vonis tersebut Arief menegaskan belum ada keputusan apakah akan menerima atau berencana menempuh upaya banding. Ia pun berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas sangkaan pidana korupsi itu.
"Saya mengatakan masih ingin mempelajari lagi karena ada dissenting opinion yang didakwakan, kemudian bagaimana kerjasama dalam bentuk kontrak ini masuk perdata. Maka itulah semua tim pengacara akan melakukan kajian dulu dan mengambil sikap," pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Ilham dituntut penjara selama delapan bulan dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Sangkaan pidana tersebut diberikan karena terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
KPK membawa perkara ke ranah hukum karena Ilham bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, diduga melakukan korupsi proyek rehabilitasi PDAM. Ilham disebut telah memperkaya diri Rp5,5 miliar dan Hengky Rp40,3 miliar.
Modus yang dilakukan Ilham adalah dengan mengarahkan direksi PDAM Makassar untuk memenangkan perusahaan Hengky. Perusahaan itu kemudian berhak melanjutkan kerjasama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang kurun 2007-2013.
Bahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tidak berhenti sampai disitu. Ia juga meminta jajaran direksi PDAM Makassar segera membayar penggunaan air curah yang nota bene tidak masuk dalam rencana kerja anggaran perusahaan. Pembayaran air curah dengan nominal yang disepakati itu pun berpotensi pada kenaikan tarif dan membebani masyarakat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved