Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lambat dalam menangani kasus kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarungkan di laut oleh nelayan Tiongkok.
Kasus yang viral beberapa hari belakangan itu membuktikan kurang maksimalnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Kemenlu RI juga tidak responsif mengurusi aspek administratif bagi para ABK yang meninggal itu. Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).
Menurutnya, seharusnya Kemenlu lebih responsif dan bisa menangani kasus tersebut sejak awal. Korban dan keluarga korban bisa mendapatkan pelayanan pemerintah, mengingat kasus tersebut sudah terjadi sejak periode Desember 2019 hingga Maret 2020.
Namun, yang terjadi masyarakat justru tahu kasus ini bukan dari pemerintah Indonesia tapi dari media asing. Artinya, bila tidak ada media asing yang menyoroti, bisa saja kasus ini diabaikan begitu saja.
Baca juga :DPR Imbau Pemerintah Efektif dalam Pengelolaan Utang Negara
"Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," imbuhnya.
Dia merasa kecewa dengan sikap pemeritah Indonesia dalam penanganan kasus ini. Selain lanbat, Kemenlu juga baru begerak setelah kasus ini menjadi viral.
"Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukkan kehadiran negara dan pemerintah,” ungkap Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet mendesak Kemlu segera mengeluarkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi senilai Rp150 juta yang tertahan sejak Desember 2019. Nilai asuransi tersebut akan sangat membantu keluarga korban.
"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI," pungkasnya.(OL-2)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved