Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah akan Responsif Keluarkan Kebijakan Pencegahan Korona

Andhika Prastyo
09/5/2020 18:00
Pemerintah akan Responsif Keluarkan Kebijakan Pencegahan Korona
Achmad Yurianto(Antara)

PEMERINTAH berkomitmen untuk secara cepat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa mencegah laju penyebaran covid-19 dan merespons situasi yang menyertai pandemi.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk menjalankan peran mereka, yakni mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan, disiplin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak sampai tidak mudik.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (9/5).

"Pemerintah akan memberi kepastian, merespons secara lebih cepat apabila masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan. Semua program ini tidak akan bisa berjalan baik kalau tidak disertai dukungan dari seluruh masyarakat," ujar Yurianto.

Terkait pengoperasian kembali transportasi umum, ia mengatakan keputusan itu diambil demi memperlancar distribusi barang dari kota ke daerah maupun sebaliknya.

"Semua pihak harus bisa memberi jaminan atas kelancaran arus logistik," tegasnya.

Selain itu, transportasi umum juga dibutuhkan untuk memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia dari berbagai negara.

Ia pun mengatakan pemerintah pusat akan terus membangun komunikasi yang efektif dan efisien dengan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat agar seluruh regulasi yang diterapkan bisa berjalan dengan maksimal. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya