MKD Bentuk Panel Dalami Kasus Penganiayaan Ivan Haz

Indriyani Astuti
28/2/2016 18:57
MKD Bentuk Panel Dalami Kasus Penganiayaan Ivan Haz
(Antara/Puspa Perwitasar)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membentuk tim panel yang terdiri dari tujuh orang untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.

Tiga dari anggota panel berasal dari unsur MKD dan empat lainnya merupakan tokoh masyarakat mulai rohaniawan, akademisi, dan praktisi. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan panel kini tengah mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ivan terhadap asisten rumah tangganya.

Tim panel akan bekerja selama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sebelum mengadakan sidang pleno untuk menjatuhkan putusan. Jika terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik berat,maka Ivan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan hingga permberhentian tetap.

"Karena ada dugaan pelanggaran kode etik berat atas perlakuan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya," kata Dasco, Minggu (28/2).

Sebelumnya, beredar rekaman video CCTV dalam sebuah lift yang menunjukan seorang pria yang diduga Ivan tengah memukul pembantu rumah tangganya. Dikonfirmasi mengenai video CCTV, Dasco mengatakan rekaman itu sudah menjadi barang bukti.

Sementara itu, anggota MKD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menyatakan kejadian kekerasan dalam video itu memang diduga dilakukan oleh Ivan. MKD pun telah melihat rekaman tersebut.

Di sisi lain, Asisten rumah tangga Ivan, yang menjadi korban kini berada di rumah aman milik Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan kondisi korban masih trauma.

LPSK mendorong kepolisian segera mempercepat proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan, sehingga korban segera mendapat kepastian. "Nasib korban jadi terkatung-katung. Dia menunggu perkembangan kasus dan bersedia memberikan keterangan," kata Semendawai. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya