Polisi Dapat Periksa Ivan Haz tanpa Izin Presiden

Indriyani Astuti
28/2/2016 13:45
Polisi Dapat Periksa Ivan Haz tanpa Izin Presiden
(Istimewa)

PEMERIKSAAN terhadap angggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz dapat dilakukan oleh penegak hukum tanpa harus meminta izin dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ivan diduga terlibat dalam transaksi narkotika bersama sejumlah warga sipil, personil TNI dan anggota kepolisian dalam penggeledahan di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terlibat kasus hukum memang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden, namun hal itu hanya berlaku bagi tindak pidana umum.

Kepolisian dapat langsung memeriksa Ivan sebab kasusnya terkait penyalahgunaan narkotika. Narkotika, Korupsi, dan terorisme masuk dalam tindak pidana khusus (pidsus).

"Tidak perlu izin, untuk pidsus polri dapat langsung bertindak," kata Junimart.

Aturan tersebut tertuang pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diubah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 76/PUU-XII/2014.

Junimart melanjutkan, ranah MKD yakni menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Sedangkan proses hukum diserahkan kepada kepolisian. Tapi ia menekankan, pihaknya dapat saja memproses kasus Ivan dari segi etika sebagai laporan tanpa aduan setelah kepolisian menetapkan Ivan sebagai tersangka.

"Kami di MKD memproses kasus etika, bukan kejahatan. Tapi kalau sudah terbukti keterlibatan Ivan, kami akan bersikap menjadikan kasusnya sebagai laporan tanpa pengaduan," imbuh politikus partai PDI Perjuangan itu.

Ivan sudah tersandung dua kasus hukum. Pertama dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, putra mantan Wakil Presiden Indonesia ke-9 Hamzah Haz itu, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk penyalanggunaan narkotika, kepolisian masih belum memeriksa Ivan.

Menanggapi kasus hukum yang menimpa salah satu anggotanya, fraksi PPP menyerahkan sepenuhnya baik di kepolisian ataupun MKD. Wakil Ketua fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku partainya belum menyiapkan penggantian antar waktu (PAW) di DPR. PAW baru dapat diajukan setelah Ivan dinyatakan bersalah dan ada keputusan pemberhentian atau non aktif untuk sementara.

"Ini musibah dan kita kecolongan dengan kasus narkoba. Kalau soal PAW ya menunggu partai ini tenang, yang anggota meninggal dunia saja sampai sekarang belum di PAW. Ada dua anggota dari fraksi PPP yang harus di PAW Alm. Usman Jakfar dan Irna Narulita karena terpilih jadi bupati," aku dia.

Menurut Arwani saat ini fraksi PPP masih fokus pada konsolidasi penyelesaian masalah internal partai yang sempat dilanda konflik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya