Seleksi Ketat Dimulai dari Bawah

Putra Ananda
28/2/2016 08:00
Seleksi Ketat Dimulai dari Bawah
(ANTARA/Rahmad)

Terobosan Bawaslu ialah memberlakukan pengawasan melekat mulai PPK hingga KPPS sebagai penyelenggara terendah.

KETIDAKNETRALAN dalam perhelatan pilkada serentak gelombang pertama diharapkan tidak berulang di pilkada gelombang kedua tahun depan.

Salah satu terobosan yang akan dilakukan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberlakukan pengawasan melekat kepada suluruh penitia tingkat ad hoc, mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai penyelenggara te-rendah.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, sama dengan KPU, Bawaslu juga akan memberlakukan sistem seleksi untuk perekrutan panitia pengawas (panwas) yang bersifat ad hoc.

Untuk panwas, lembaga ad hoc mereka sudah dimulai di tingkat kabupaten. Dalam menyeleksi panwas di tingkat kabupaten itu, Bawaslu provinsi akan melakukan supervisi langsung kepada jajaran yang ada di bawahnya.

"Nanti Bawaslu juga akan terlibat di sana dengan membentuk tim seleksi yang dikirim ke daerah sebagai penyeimbang Bawaslu provinsi untuk merekrut panwas yang masih bersifat ad hoc," tuturnya.

Keterlibatan Bawaslu tingkat pusat dibutuhkan untuk memastikan proses seleksi bisa berjalan dengan baik. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya panwas yang memiliki kedekatan tertentu dengan pasangan calon ataupun penyelenggara.

Nasrullah memastikan, dalam melakukan tugasnya, panwas harus bersifat independen. Hal itu dilakukan supaya tidak ada panwas yang melenceng.

Mudah diawasi

Terkait dengan RUU Pilkada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan mutasi pejabat yang diatur dalam draf RUU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan lebih ter-kontrol.

Berdasarkan draf RUU Pilkada, dalam Pasal 162 ayat 3, disebutkan gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Dengan adanya pengecuali-an itu, Titi mengakui rotasi atau mutasi pejabat menjadi mungkin untuk dilakukan kepala daerah. Namun, hal itu tetap tidak mudah dilakukan lantaran Mendagri akan me-ngontrol hal tersebut. "Maka rotasi/mutasi menjadi selektif dan tidak bisa semena-mena. Tinggal yang menjadi pekerjaan rumah Mendagri adalah menjamin agar proses perizinan itu dijalankan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," terangnya.

Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono menambahkan aturan itu dibuat sebagai bentuk pengendalian dan proteksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atas kemungkinan politik balas jasa dan atau dendam setelah pilkada.

"Dalam masa 6 bulan tersebut, ada beberapa mutasi yang memang tak bisa dihindari karena kekosongan jabatan strategis tertentu yang harus dilakukan. Misalnya, Sekda dan Kabag Keuangan yang harus terisi.''

Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak mengakui aturan itu memang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan rotasi/mutasi pejabat. Namun, ruang itu tidak bisa semena-mena digunakan karena Mendagri sebagai pemberi izin tidak akan mudah mengeluarkan izin mutasi/rotasi tersebut. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya